Sarolangun I Kabardaerah.com — RK (43) warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Minggu dini hari harus berurusan dengan Polres Sarolangun, Jambi.
Pasalnya, ia diamankan petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Sarolangun saat membawa emas yang diduga hasil pertambangan emas tanpa ijin (peti).
Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, pelaku diamankan di Jalan Lintas Sumatera KM 09, tepatnya di depan RSUD Chatib Quswaen, Kabupaten Sarolangun, Jumat (1/11/2017) lalu.
Dari tangan pelaku, katanya, polisi menemukan 1 buah tas ransel warna abu-abu, 1 buah tas kecil warna hitam merek Eiger dan 23 lempengen butiran berwarna kuning, disinyalir kuat barang tersebut emas hasil Peti dengan berat 947 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan uang sejumlah Rp175.000, 3 buah handphone merek Nokia, 1 buah handphone merek samsung serta dua buah dompet.
Informasi yang didapat, personel Satintelkam Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dicurigai membawa emas yang diduga dari hasil Peti di wilayah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya, Satintelkam Polres Sarolangun langsung berkoordinasi dengan personel Tipidter Satreskrim untuk melaksanakan penyelidikan.
Apa yang diinformasikan benar adanya, bahwa pelaku lagi menggunakan travel menuju arah Bengkulu.
“Selanjutnya personel gabungan bergerak cepat melakukan penyetopan terhadap mobil yang ditumpangi pelaku,” tutur Tresnadi, Minggu (3/12/2017).
Mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik langsung digerebek. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku RK.
“Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan hampir 1 kg emas, bila dirupiahkan mencapai Rp500 juta,” ujarnya.
Tidak itu saja, petugas juga menemukan kepingan lempengan barang yang mencurigakan berwarna kuning diduga emas dari hasil Peti.
Barang tersebut, dibungkus didalam sebuah plastik bening. Tidak berhenti disitu saja, tim gabungan melakukan penggeledahan di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, yang diduga penjual emas Peti.
Petugas pun menyita sejumlah barang bukti, 1 buah stoples plastik warna hijau berisi pijar, 1 set cerobong pembakaran, 1 botol aqua yang berisi bahan bakar minyak jenis bensin, 1 corong warna merah dan uang sebesar Rp2.224.000.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres, Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Tresnadi. (azhari)