“Sekandal Cinta Terlarang Eksekutif dan Legislatif Dalam Phatologi Birokrasi”

Bagian kedua

Oleh Dr Dedek Kusnadi,M.Si.MM. Akademisi Pascasarjana UIN STS Jambi. Pengamat Kebijakan Publik

Politik Legislatif dan Eksekutif

Dengan peran kekuasaan, wewenangnya masing-masing. Untuk menghindari adanya kooptasi politik antara eksekutif dan legislatif, perlu dijalankan melalui prinsip “check and balances”, artinya adanya keseimbangan serta merata adanya pengawasan terus menerus terhadap kewenangan yang diberikan.

Dengan demikian kedua lembaga tersebut, memiliki akuntabilitas, mana kala memiliki rasa tanggung jawab dan kemampuan yang profesional dalam menjalankan peran, fungsinya tersebut.

Mekanisme “check and balances” memberikan peluang eksekutif untuk mengontrol legislatif. Walaupun harus diakui legislatif memiliki posisi politik yang sangat kokoh dan seringkali tidak memiliki akuntabilitas politik, karena berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum yang di jalankan.

Untuk itu kedepannya, perlu kiranya eksekutif mempunyai keberanian untuk menolak suatu usulan dari legislatif terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingannya, misalnya kenaikan gaji yang tidak masuk masuk akal, permintaan tunjangan legislatif yang berlebihan, dan membebani anggaran daerah untuk kegiatan yang kurang penting.

Mekanisme check and balances” ini dapat meningkatkan hubungan eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan kepentingan publik (masyarakat). Untuk mewujudkan, program visi-misi untuk mensejahterakan masyarakat.

Namun seringkali, justru sebaliknya, malah terjadi penyimpangan anggaran yang merugikan pembangunan daerah dan negara.

Tentunya tingkat kepercayaan publik terhadap eksekutif dan legislatif yang tidak sesuai aspirasi masyarakat, sehingga berdampak pada lemahnya nilai-nilai budaya persatuan dan kesatuan.

Fungsi penganggaran merupakan penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama pemerintah daerah. Dalam menjalankan birokrasi, eksekutif dan legislatif, dituntut untuk menjadi lembaga yang akomodatif dan responsif terhadap tuntutan perkembangan zaman.

Oleh karenanya pembenahan terhadap efisiensi, produktivitas dan kinerja birokrasi menjadi hal esensial untuk diperjuangkan. Agenda penting bagi Pemerintah Provinsi Jambi saat ini, segera menciptakan birokrasi yang efektif, efisien dan mengembalikan citra nama lembaga dengan profesional terhadap kepentingan publik, sehingga visi misi Jambi Tuntas 2021 tidak hanya berakhir ditataran konsep.

Dengan adanya kasus OTT KPK ini, menandakan bahwa ada kesan pengamatan publik, seluruh sektor terjangkit penyakit korupsi.

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dilakukan oleh para penguasa atau orang yang memiliki kekuasaan. Didalam fungsi-fungsi manajemen pemerintahan mulai dari perencanaan penyusunan program dan anggaran harus terbuka bagi masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam penyelenggaraan penyusunan kebijakan publik, hendaknya, para tokoh masyarakat, masyarakat independen atau organisasi profesi agar dapat diikutsertakan dan diberi kesempatan untuk menyampaikan gagasan-gagasan terbaik bagaimana suatu kebijakan publik itu ditetapkan. Pembentukan visi misi seharusnya bersama masyarakat agar masyarakat mengetahui dengan jelas kebijakan apa yang ada. Dengan demikian, mereka akan dapat memastikan seberapa jauh capaian yang akan dicapai oleh pemerintah dan memberikan kewenangan yang luas bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan secara transparan.

Terutama sekali dalam kerangka mengawasi penggunaan keuangan negara atau daerah (APBN/APBD). Hal ini penting menjadi sorotan utama, yaitu dimulai dari penetapan atau pengesahan anggaran, yakni Badan Anggaran Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ketika melakukan rapat-rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif.

Bila ini dilakukan, tentunya tidak memberi peluang terjadinya penyimpangan dalam menetapkan prioritas anggaran secara objektif. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah merupakan bagian dari keterbukaan informasi, dan ruang publik. Pemerintah harus menjamin hak publik, untuk dapat mengikuti setiap rapat di muka umum untuk membahas semua kebijakan publik yang akan mempengaruhi tata kehidupan publik atau masyarakat.

Transparansi cegah tindakan korupsi menuju pemerintahan yang good governance secara umum akibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah merugikan publik, pemerintah dan negara.

Bila ini terus terjadi, maka bisa merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan program daerah di Provinsi Jambi pada khususnya, dan nasional pada umumnya, seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Dengan kasus yang menghebohkan Jambi antara oknum pejabat pemerintah dan pejabat DPRD Jambi, tentunya menjadi evaluasi pemerintah Jambi kedepan agar benar-benar menegakkan fungsi tugas kerja masing2 lembaga.

Dan apapun proses dari segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelewengan anggaran kita hormati dan junjung tinggi keputusan hukum. Dalam Islam perilaku korupsi dapat disebut “Ghulul” dan mengistilahkan “Akhdul Amwal Bil Bathil”, sebagaimana disebutkan oleh Alqur’an dalam surat Al-baqarah: 188

ﻭَﻻ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﻭَﺗُﺪْﻟُﻮﺍ ﺑِﻬَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺤُﻜَّﺎﻡِ ﻟِﺘَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﻓَﺮِﻳﻘﺎً ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻝِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺑِﺎﻟْﺄِﺛْﻢِ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ ‏[ 1 ‏]

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Realitanya pelaku korupsi yang selama ini terjadi ialah berkaitan dengan pemerintahan sebuah negara atau publik office, sebab esensi korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di pemerintahan.

Amat berdosa besar, artinya, eksekutif dan legislatif mempunyai kekuatan Islam dan iman, agar tercipta pemerintahan yang bersih rahmatil alamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *