Merangin I Kabardaerah.com — Aksi penindakan pelaku penambangan emas tanpa ijin (peti) terus ditabuh pihak Polda Jambi.
Kali ini, dilakukan jajaran Satreskrim Polres Merangin di wilayah Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.
Belasan barang bukti alat mesin dompeng emas peti dimusnahkan petugas dengan cara dibakar. Sedangkan para pelaku peti kabur melarikan diri dari sergapan petugas.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui jajaran Polres Merangin telah melakukan penindakan peti.
“Penindakan tersebut dilakukan Kamis sore kemarin. Pasalnya, pada Selasa, 26 Desember lalu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan desa itu masih marak aktifitas peti,” ungkapnya, Jumat (29/12/2017).
Selanjutnya, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi tersebut petugas mendapati banyak masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin.
Usai berkoordinasi, Kamis sore petugas langsung melakukan tindakan. “Namun, saat petugas tiba di TKP, pelaku peti yang melihat petugas langsung berhamburan melarikan diri ke hutan rimba,” tutur Kabid.
Menurutnya, dikarenkan medan yang sulit dan kondisi banjir petugas tidak dapat mengamankan para pelaku peti yang melarikan diri.
Setelah dihitung petugas, alat rakit atau dompeng berikut mesinnya dimusnahkan. “Ada 15 unit dompeng yang dibakar petugas,” ujar Tresnadi.
Tidak itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya 1 botol air raksa dengan berat lebih kurang 2,5 ons, 1 botol plastik berisi butiran emas dan lainnya. (aris)