Jambi I Kabardaerah.com — Diduga untuk dikonsumsi saat perayaan tahun baru 2018, ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil digagalkan jajaran Ditlantas Polda Jambi.
Penyeludupan minuman yang diduga tidak memiliki izin ini, diamankan petugas saat tiga unit mobil boks melintas dari Pekanbaru menuju Jambi.
Ketiga mobil tersebut, diamankan di Jalan Lintas Timur KM 180, Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur, mengaku aksi penyelundupan tersebut modus operandinya memasukan minuman berakohol golongan C diduga tanpa izin berasal dari luar negeri.
“Pelaku ini, melakukan aksinya untuk menghindari bea masuk dan ppn via dermaga. Untuk saat ini pelaku baru satu orang berinisial M di Jakarta karena miras ini akan dibawa ke Jakarta,” ungkap Guntur.
Dia menduga, barang bukti sebanyak 7000 botol ini diduga untuk persiapan perayaan pergantian malam tahun baru 2018.
“Kalau dinilai, totalnya mencapai sekitar Rp3 miliar, karena harga satu botol minuman alkohol berbagai merek ini berkisar Rp500 ribuan sampai jutaan,” ujarnya.
Akibat perbuatan ini, sopir dan kernet masih ditahan petugas untuk diperiksa lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Pelaku ini dikenakan pasal 142 dan pasal 62 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Guntur. (azhari)