Merangin I Kabardaerah.com — Guna memberikan rasa aman terhadap masyarakat saat merayakan pergantian tahun baru 2018, Polres Merangin melakukan razia cipta kondisi di seputaran Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah pedagang kaki lima yang menjual kembang api. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan setidaknya 6.800 butir petasan jenis korek api.
Sementara bagi para pedagang petasan yang kedapatan menjual petasan langsung didata petugas dan diberikan surat pernyataan.
Tidak itu saja, usai razia pedagang petasan, tim razia yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Sandy Mutaqien bersama anggotanya kemudian menyisir ke sejumlah tempat tongkrongan anak-anak muda yang sering dijadikan tempat mabuk-mabukan.
Di lokasi tersebut, petugas tidak mendapati pemuda mabuk. Selanjutnya, petugas kembali menyisir ke ujung jalur tiga yang disinyalir tempat kumpul komunitas anak punk. Namun, hasilnya nihil.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Mutaqien menjelaskan, bahwa razia cipkon (cipta kondisi) ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi polisi agar masyarakat Merangin tetap nyaman dan kondusif.
“Kami melakukan razia cipkon disejumlah tempat, seperti di Pasar Bawah kita dapat mengamankan ribuan petasan,” ungkapnya, Sabtu (30/12/2017)
Selain itu, katanya, razia premanisme dan anak punk disejumlah lokasi juga dilakukan. Tetapi, hasilnya nihil. “Kita akan tetap memberikan rasa aman di tengah masyarakat Merangin,” tegas Sandy. (ratno)