Luar Biasa! PNBP Provinsi Jambi Capai Rp46,4 M atau 195 persen

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi AKBP Mardiono
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi AKBP Mardiono

Jambi I Kabardaerah.com — Sejak ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disektor Ditlantas dijajaran Polda Jambi dan jajaran mengalami peningkatan yang luar biasa.

Pencapaian tertinggi pada pencapaian PNPB tahun 2017 sebesar Rp46,4 miliar atau 195 persen.

Pencapaian ini ditegaskan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi AKBP Mardiono di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya, pencapaian tersebut selain adanya PP Nomor 16 tahun 2016 juga karena pelayanan kepada masyarakat semakin membaik.

Tercatat pada tahun 2016 lalu jumlah pencapaian PNBP hanya mencapai Rp23,7 miliar, sedangkan tahun 2017 mencapai 70,1 miliar. “Jadi naiknya mencapai 195 persen,” tukas Mardiono.

Sejumlah sektor pelayanan seperti SIM, STNK, BPKB termasuk pendaftaran kendaraan bermotor mengalami kenaikan.

Tidak itu saja, pencapaian di sektor nomor pilihan dan pengesahan TU (teliti ulang) ikut melonjak naik di tahun 2017 lalu.

“Pencapaian PNBP disektor nomor pilihan (nopil) mencapai Rp2,8 miliar dan pengesahan TU mencapai Rp5,4 miliar,” tutur Mardiono.

Selanjutnya, kenaikan juga dialami dari pembelian kendaraan bermotor oleh masyarakat dijajaran Polda Jambi.

“Ini dilihat dari produksi BPKB tahun 2016 sebanyak 92.563
dan tahun 2017 meningkat sebanyak 128.778, atau 39 persen. Ini dampak dari taraf hidup dan perekonomian warga Jambi terus membaik dan meningkatkan,” tuturnya.

Demikian juga dalam hal mutasi kendaraan yang kenaikannya mencapai 203 persen. Tahun 2016 terjadi mutasi kendaraan sebanyak 257.400.000 dan tahun 2017 melejit hingga 780.350.000.

“Bila ditotal jumlah produksi jenis PNBP selama tahun 2017, baik SIM, BPKB dan surat lainnya mengalami kenaikan produksi sebanyak 301.166 atau 168 persen,” ujarnya.

Mardiono berharga ditahun 2018 ini PNBP Provinsi Jambi semakin meningkat lagi dengan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *