Warga Pemalsu KTP Diringkus

Merangin I Kabardaerah.com — Syafrinur (40), warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, tak menyangka akan berurusan dengan aparat kepolisian.

Betapa tidak, Dia ditangkap setelah membuat 60 KTP palsu dan dijual seharga Rp10 ribu kepada pemesannya.

Penangkapan pembuat KTP palsu ini terungkap setelah salah seorang warga yang ingin mengurus akta kelahiran anaknya. Lantaran tidak memiliki KTP salah seorang warga inipun mendatangi toko foto copy milik Syafrinur berada.

Saat diminta pembuatan KTP, pelakupun menyanggupi permintaan salah satu warga dengan imbalan Rp10 ribu per KTP yang ingin dibuat.

Rupanya tidak hanya KTP warga yang ingin mengurus, akta kelahiran juga dibuat pelaku. Tercatat, pelaku sudah membuat 60 KTP selama enam bulan.

Selain KTP ada juga kartu keluarga yang dipalsukan pelaku dan imbalan membuat kartu keluarga palsupun juga sama seharga Rp10 ribu.

Namun, pekerjaan membuat KTP palsu akhirnya tercium petugas. Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung mendatangi toko pelaku yang berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pematang Kandis.

Saat penangkapan pelaku di toko foto copy milik pelaku, petugas menemukan enam ktp dan satu kartu keluarga palsu. Selanjutnya aparat kepolisian langsung menyita alat untuk membuat KTP palsu berupa seperangkat alat komputer, printer dan mesin laminating.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama alat bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diintrograsi aparat kepolisian pelaku mengakui jika dirinya hanya membuat KTP palsu jika dipesan pemesan yang datang ke tokonya.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pembuat KTP palsu.

“Untuk KTP sudah banyak di palsukannya, ada sekitar 50 KTP selama enam bulan. Selain itu ada juga KK palsu. Rata-rata pemesanan KTP palsu ini untuk kepentingan pembelian sepeda motor dan kepengurusan lainya,” ungkap Sandi, Kamis(11/1/2018).

Sandi juga mengatakan, dalam pembuatan KTP palsu, pelaku hanya sendirian mengerjakannya. Modusnya cukup sederhana dengan menscan KTP asli, lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna.

“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegasnya. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *