Gila! Kakek Bejat Cabuli ABG di Semak-semak

Sarolangun I Kabardaerah.com — Seorang kakek di Kabupaten Sarolangun, Jambi ini tidak patut ditiru. Bukannya serius mengejar pahala diusia yang uzur, malah terlibat kasus pencabulan.

Gara-gara tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak baru gede (ABG) yang masih berusia 16 tahun,  kakek berusia 64 tahun tega menyetubuhinya hingga lima kali.

Ironisnya AA, kakek renta yang tinggal di Desa Ujungtanjung, Kabupaten Sarolangun, Jambi ini melakukan aksi bejatnya terhadap anak tetangganya sendiri. Akibatnya, Dia harus berurusan dengan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

Mulanya, korban yang berinisial MT sedang berada di dalam rumahnya.
Tiba-tiba datang pelaku mengetuk pintu kamar korban dan memanggil-manggil nama korban.

Modus pelaku, yakni memanggil korban bahwa ada orang yang mau bertemu dengannya di belakang rumah korban.

Merasa kenal dengan pelaku, kemudian korban membuka pintu kamar. Tanpa curiga sedikit pun, korban menuruti ajakan pelaku  ke belakang rumah.

Sesampainya di belakang rumah yang ada semak-semak, pelaku yang sudah gelap mata langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Naasnya, tidak jauh dari lokasi pelaku, pada saat itu ada seorang warga yang sedang memancing ikan.

Merasa aksinya diketahui orang, pelaku langsung menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu  dengan HR.

Melihat ada yang aneh kepada diri korban, HR kemudian bertanya kepada korban. Dengan nada polos korban menjawab dari semak-semak.

Merasa jawaban korban tidak biasanya, HR kembali menanyakan apa yang diperbuat korban di semak-semak tadi.

Kepada HR, korban berterus terang sudah disetubuhi oleh pelaku  sebanyak lima kali.

Usai dibawa ke rumah korban, keluarga korban tidak terima dan
melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Sarolangun.

Kapolres smSarolangun AKBP Dadan Wiralaksana, melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh mengakui adanya peristiwa tersebut.

“Pelaku langsung kita amankan, dan kasusnya masih kita kembangkan. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,bdengan ancaman di atas 15 tahun penjara,” tegas Agus mengakhiri. (ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *