Warga Lantakseribu Menjerit, Biaya Nikah Tembus Rp1,4 Juta

Ilustrasi

Jambi I Kabardaerah.com — Warga Desa Lantakseribu, Kecamatan Renahpamenang, Kabupaten Merangin, Jambi saat ini dibuat menjerit oleh pemerintah desa setempat.

Bagaimana tidak, mereka mengeluhkan biaya nikah yang begitu mahal. Bahkan, biaya administrasi nikah tersebut terkesan dipaksakan.

Ironisnya, biaya nikah dengan jumlah cukup fantastis itu sudah diperinci melalui surat edaran dari pemerintah desa.

Dalam isi surat yang ditandatangani Sekretaris Desa Lantakseribu Budi Irwansyah dan Ketua BPD Porlinan Sihaloho tanggal 20 Desember 2017 terdapat lima rincian dana nikah.

Dari rincian tersebut, jumlah biaya nikah untuk calon pengantin mencapai Rp1,4 juta. Diantaranya, meliputi biaya untuk setoran negara Rp600.000, peruntukan desa Rp100.000, mudin dusun Rp100.000, dua orang saksi Rp100.000, dan bagi mudin desa sebesar Rp500.000.

Sementara surat edaran desa tersebut dibagian atasnya sudah berdasarkan kesepakatan bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama, musyawarah membahas tentang biaya nikah.

Padahal jika menikah di kantor KUA pada saat jam kerja gratis. Praktek pungli terselubung di desa inilah yang terkesan resmi hingga banyak warga menjerit.

“Saya mau nikah, tapi biayanya lumayan besar hingga mencapai jutaan rupiah. Kami mau protes juga dibantah m, karena sudah jadi kesepakatan desa. Itu alasanya,” ungkap WN salah satu warga setempat.

Begitu juga dengan Anto yang juga keberatan. Baginya, bahwa praktek yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lantakseribu sudah menciderai masyarakat.

“Jelas ini merugikan, sebab alasan pemerintah desa sudah jadi kesepakatan dan musayawarah desa. Terus apa dasar mereka kok bisa ada setor ke desa dan petugas pencatat nikah. Ini sudah pungli,” tegasnya.

Menurutnya, warga desa seolah-olah jadi objek untuk kepentingan kelompok saja, tanpa melihat kepentingan ekonomi masyarakat.

“Dana desa kan ada. Anggaran desa juga dapat. Ini harus transparan, jangan dijadikan sarana mencari keuntunganlah. Saya akan adukan ini secara resmi ke aparat penegak hukum,” tandas Anto. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *