Ratusan Kotak Obat Kuat dan Jamu Tradisional Diamankan

Jambi I Kabardaerah.com — Bagi konsumen yang sering mengkonsumsi obat kuat dan jamu tradisional di Jambi harap berhati-hati. Pasalnya, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengamankan ratusan obat kuat dan jamu tradisonal berbagai merk tanpa memiliki ijin edar.

Ini diungkapkan Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro kepada sejumlah media, bahwa jajarannya pada akhir pekan lalu telah mengamanakan aneka merek obat kuat dan jamu tradisional tanpa ada registrasi pihak BPOM.

“Kita mengamankannya di kawasan Jalan HM Yusuf Nasri, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Ada sekitar 300 kotak berbagai item obat kuat dan jamu tradisional tanpa ijin edar,” tegasnya, Senin (22/1/2018).

Bersama barang bukti, sambung Guntur, anggotanya juga mengamankan pelaku, yakni NK (35), warga Cilacap, Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus obat kuat dan jamu tradisional ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa banyak beredar obat kuat illegal di depot-depot jamu di Kota Jambi.

Terang saja, petugas pun langsung bergerak melakukan penyidikan. Selanjutnya anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pengintaian terhadap penyuplai obat-obat kuat ilegal tersebut.

Di lokasi milik pelaku, petugas mencurigai sejumlah jamu tradisional dan obat kuat. “Setelah dicek, ternyata Kemudian barang bukti tersebut diduga tidak terdaftar dan tidak miliki ijin edar dari BPOM,” tukas Guntur.

Demi penyelidikan lebih lajut, NK dibawa ke Polda Jambi berikut ratusan barang bukti jamu tradisional dan obat kuat ilegal tersebut. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *