Ini Dia Tiga Tugas Berat KIP Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Pendaftaran sebagai komisioner informasi publik di Provinsi Jambi sudah sejak pekan lalu dibuka oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi.

Mungkin banyak yang tidak tahu apa saja tugas mereka yang dipercaya duduk sebagai komisioner informasi publik di Jambi.

Menurut Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Ponsel) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi Sabriyanto, sebagai tugas bagi Komisioner Informasi Provinsi Jambi, yakni berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 04 Tahun 2016, terdapat tiga tugas pokok.

Diantaranya, yang pertama yakni menyelenggarakan atau melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kemudian tugasnya untuk menyiapkan standar layanan informasi publik. Dan terakhir, lanjutnya, tugasnya untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan menjadi majelis hakim atau komisi untuk menyelesaikan sengketa.

“Mereka menyelesaikan sengketa tersebut ajudikasi dan non litigasi. Yang maksudnya, mereka menyelesaikan sengketa tersebut sama dengan peradilan, tetapi mereka menyelesaikan itu di luar peradilan resmi. Tetapi kekuatannya sama dengan kekuatan peradilan,” terang Sabriyanto. (budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *