Berkas Ketiga Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi Belum Diserahkan


Jambi I Kabardaerah.com — Meski sudah berada di Lapas Klas II Jambi, ketiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, hingga saat ini berkas kasus tersebut belum dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jambi.

Hal tersebut diutarakan oleh, Lucas Sahabat Duha selaku Humas Pengadilan Negeri Jambi, dirinya mengatakan hingga sekarang berkas tersangka belum dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jambi.

“Kalau cari tahu jadwal sidangnya (ketiga tersangka kasus dugaan suap RAPBD Jambi,Red), tentu kita tidak bisa memberi tahukan karena berkasnya sampai sekarang belum sampai dari kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2018)

Dijelaskannya, jadwal untuk ketiga tersangka tersebut saat diketahui setelah berkas sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jambi.

“Jadwal sidangnnya sendiri dapat ditentukan setelah pelimpahan berkas, kalau sudah dilimpahkan, kita bisa langsung tentukan jadwal sidangnnya,” katanya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi telah dipulangkan ke Jambi beberapa waktu lalu dan langsung diinapkan di Lapas Klas IIA Jambi, ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Saipudin, dan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi. (ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *