Penghapusan UPTD Pendidikan Masih Tahap Penggodokan

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang terdapat klausul yang mengatur penghapusan UPTD Pendidikan, saat ini di 11 kecamatan dalam Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), masih dalam tahap penggodokan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Feri Marjoni, sekarang masih tahap penggodokan strukturnya oleh bagian organisasi Setda Tanjabtim.

“Berdasarkan Permendagri nomor 12 tahun 2017, bahwa UPTD Pendidikan disederhanakan lagi atau ditiadakan diganti dengan Koordinator Wilayah (Korwil). Namun tidak struktural tapi fungsional. Jadi struktural itu diganti dengan fungsional,” kata Feri Marjoni, Selasa (30/1/2018).

Dia memprediksi, sekitar bulan Maret atau April 2018 ini UPTD Pendidikan sudah diganti Korwil. Menurutnya, jika ada Kepala UPTD yang ingin kembali menjadi fungsional, maka akan diangkat menjadi korwilnya.

Kalau tidak, tegasnya, Kepala UPTD bisa masuk dalam struktural dinas atau di kecamatan masing-masing.

“Kalau merasa jauh tugas di dinas mereka (Kepala UPTD, red) bisa di kecamatan masing-masing. Disini tidak ada paksaan, tergantung dari merekanya,” ungkapnya.

Sebenarnya, UPTD Pendidikan yang ada di kecamatan merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan. Jika tidak ada itu, maka Dinas Pendidikan akan kewalahan. Jadi UPTD Pendidikan itu disederhanakan lagi menjadi Korwil.

“Penunjukan Korwil itu bisa UPTD-nya sendiri, asal kembali menjadi fungsional. Tapi bisa juga dari pengawas sekolah,” ungkapnya.

Saat ditanya, apakah Kepala Sekolah juga bisa menjadi korwil? Feri menjawab bisa saja. “Tapi yang lebih efektif itu pengawas. Karena jika kepala sekolah yang menjadi korwil terlalu banyak tanggungjawabnya. Kalau pun ada kepala sekolah yang ingin menjadi korwil, yang bersangkutan dibebaskan menjadi
Kepala sekolah dan mengajar.”

“Kepala sekolah itu juga fungsional. Tidak masalah jika ada yang mau jadi korwil tapi dibebaskan dari kepala sekolahnya,” bebernya.

Yang jelas sambungnya, saat ini bagian organisasi sedang menggodok untuk persiapan penghapusan UPTD.

“Jadi untuk siapa yang akan menjadi korwil kecamatan, itu masih menunggu bagian organisasi. Mungkin bisa tanyakan langsung ke bagian organisasi,” tutur Feri.

Sementara, Kabag Organisasi Setda Tanjabtim, Surakhmat, menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi.

“Sebelumnya sekitar bulan November kita sudah mengirim berkas ke biroiro organisasi. Sampai saat ini belum ada informasi terkait rekomendasi tersebut,” ungkapnya.

Namun, jika sudah ada rekomendasi dari provinsi, pihaknya akan menyurati dinas terkait untuk membuat rancangan peraturan bupati.

“Itupun kalau disetujui. Tapi kalau tidak disetujui, tentunya ada alasan-alasan pihak provinsi kenapa tidak disetujui. Ada penjelasannya,” tandas Surakhmat. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *