Hingga Saat Ini PN Jambi Belum Terima Limpahan Berkas Kasus Suap RAPBD Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Sejak dikirim ke Lapas Klas II A, Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Januari tahun lalu, ketiga tersangka suap RAPBD Jambi tahun 2018 lalu, yakni mantan Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin, dan mantan Plt Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, hingga kini belum ada tanda-tanda berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Lucas Sahabat Duha, kepada media ini di PN Jambi, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (2/1/2018).

“Hingga saat ini, detik ini belum ada acara pelimpahan dari kejaksaan. Informasinya perkara tersebut secepatnya akan disidangkan di wilayah Tipikor Jambi,” katanya.

Menurutnya, bila nanti sudah dilimpahkan, Ketua PN Jambi akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Begitu juga dengan jadwal sidang, hingga saat ini belum ada. Pasalnya, belum ada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Nanti bila sudah dilimpahkan, dari situ kita mengetahui siapa tersangka yang dilimpahkan. KPK yang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Jambi,” ungkap Lucas.

Namun, sambungnya, pihaknya belum mengetahui siapa saja tersangka yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Kita baru dengar-dengar saja dan mengetahui dari media tentang pihak KPK yang akan menyidangkan ketiga tersangka di Jambi,” imbuhnya.

Informasinya, mereka masih dititipkan di Lapas Jambi. “Kita tidak tahu. Yang jelas posisi mereka adalah tersangka. Dan nanti saat akan disidangkan, status ketiganya berubah menjadi terdakwa,” tegas Lucas. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *