Pemkot Jambi Serahkan SPPT-PBB Tahun 2018

Jambi I Kabardaerah.com — Dalam meningkat Pendapatan Daerah disektor pajak, Pemerintah Kota Jambi serahkan Surat Pemberitahuan pajak terhutang (SPPT-PBB) tahun 2018 pada pihak wajib pajak.

Kegiatan yang dilaksanakan diruang pola Kantor Walikota, Kamis (8/2/2018) juga dirangkai dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Jambi dengan Bank-Bank mitra pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah Kota Jambi.

Walikota Fasha dalam sambutannya menyambut baik atas kerja samanya, dikatakannya atas nama Pemerintah Kota Jambi memberikan afresiasi terhadap pihak wajib pajak pontensial di Kota Jambi.

“Pajak inilah yang kami kutip untuk pembangunan Kota Jambi sebagi kota dengan wilayah terkecil,” kata Fasha saat memberikan sambutannya.

Diterangkan Fasha, saat ini pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota di Provinsi ada sebelas pajak, namun dua diantaranya sudah diambik oleh pihak Provinsi dalam pengelolaannya.

“Secara rinci kewenagan kota yakni mengelola pajak PBB, Hotel, Walet, Restoran, Pajak Hiburan, Parkiran, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak ari tanah, pajak penerangan jalan, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam,” jelasnya.

Namun diakui Fasha, potensi Kota Jambi tidak seperti Kabupaten/Kota lain, seperti mempunyai penghasilan hasil bumi seperti kebun, batu bara. Hanya saja dikatakanya Kota Jambi mempunyai hasil minyak yang tidak banyak kawasan kenali.

Dan ini tentu katanya menjadi perhatian serius, bagaimana upaya untuk meningkatkan PAD Kota Jambi dalam membangun, namun demikian kata Fasha bukanlah menaikan tarif pajak untuk menjadi solusi.

“Hingga sampai saat ini sejak saya dilantik kami Pemerintah Kota Jambi belum pernah menaikan tarif pajak,” paparnya. (budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *