Gerebek Gudang Miras, Pemilik Gudang Diamankan

Jambi I Kabardaerah.com — Jajaran Polres Bungo, berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras)  yang meresahkan masyarakat, Sabtu (10/2/2018).

Tidak tanggung-tanggung, ribuan botol miras aneka merek berhasil disita petugas di Gudang Tengek, Kelurahan Sungaipinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi.

Dari informasi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, terbongkarnya gudang miras ilegal tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi.

Masyarakat sangat resah atas peredaran miras karena dampaknya bisa mengakibatkan tindak kejahatan di daerahnya.

Usai melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya lokasi tersebut digerebek petugas. “Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Budiman,” kata Tresnadi, Sabtu (10/2/2018).

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam gudang, petugas menemukan 114 dus miras. Setelah dihitung, jumlah miras sebanyak 1.872 botol dengan aneka merek,” tutur Tresnadi.

Rincian miras yang disita petugas, diantaranya merek jamu Beras Kencur sebanyak 18 Dus dengan jumlah 360 botol yang mengandung 14,7% alkohol.

Selanjutnya, Anggur Merah (AM) sebanyak 40 dus dengan jumlah 480 botol (20% alkohol), Asoka sebanyak 30 dus dengan jumlah 720 botol (19,7% alkohol).

Untuk yang mengandung 20% alkohol, terdapat dua merek miras, yakni New Port Blue sebanyak 18 dus dengan jumlah 216 botol dan New Port Revolution (kuning) sebanyak 8 dus dengan jumlah 96 botol.

“Dalam penggrebekan gudang miras tersebut, selain membawa miras, petugas juga mengamankan pemilik gudang bernama Yulima untuk dibawa ke Polres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur mantan Kapolres Tanjungjabung Barat ini. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *