KPID dan Netralitas Lembaga Penyiaran di Provinsi Jambi

Oleh: Musfal, S.Pd
Anggota KPID Provinsi Jambi dan pernah menjabat sebagai Komisioner KPUD Kabupaten Bungo 2008-2013

Dunia penyiaran memiliki tantangan besar dalam menyikapi perhelatan  Pilkada 2018 dan Pemilu tahun 2019 akan datang. Khususnya di Provinsi Jambi, ada tiga daerah yang akan  melaksanakan pilkada serentak, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.

Pasca ditetapkannya pasangan calon dan nomor urut calon peserta oleh KPUD setempat, peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye kepada masyarakat yang dimulai pada tanggal 17 Februari 2018. Kegiatan kampanye tersebut dilakukan secara langsung ataupun pun menggunakan  media (cetak, online maupun media penyiaran).

Dari data yang kita memiliki ada sekitar 28 lembaga penyiaran termasuk radio dan TV kabel yang ada di tiga daerah tersebut. Untuk di Kota Jambi, radio sebanyak 18, TV lokal 3 unit dan TV kabel 2 unit. Di Kabupaten Merangin, radio 2 unit dan TV kabel 2 unit. Sedangkan untuk Kabupaten Kerinci hanya ada 1 unit, yakni radio. Tentunya ini merupakan media yang sangat potensial untuk memperkenalkan kandidat yang akan diusung kepada masyarakat.

Tujuh orang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi yang tahun lalu telah dilantik dan ditetapkan melalui Keputusan Gubenur Jambi Nomor : 845/KEP.GUB/KOMINFO/VI/2017 memiliki tugas dan kewajibannya, diantaranya, pertama, menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, kedua, ikut membantu pengaturan infrastruktur dibidang penyiaran, ketiga, ikut membantu iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

Selanjutnya, keempat, memelihara tatanan informasi nasional dan daerah yang adil, merata dan seimbang, kelima, menampung, meneliti dan menindak lanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggara penyiaran dan, dan keenam, menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas dibidang penyiaran.

Pemilukada dan penyiaran memiliki kaitan yang sangat  kuat. Karena di dalamnya ada hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat dan berkualitas. Semua aturan  mengenai kampanye harus ditaati oleh peserta pemilu termasuk oleh media penyiaran. Iklan-iklan politik yang saat ini bermunculan,  seharusnya menjadikan media penyiaran untuk  tidak terseret arus politik dan tetap memiliki posisi netral bagi masyarakat. Media penyiaran harus mengedepankan prinsip-prinsip independensi, netralitas, bersikap adil, proporsional, dan seimbang. Isi siaran yang seimbang, adil dan baik tentunya berdampak kondusif dengan jalannya Pemilukada.

Keberpihakan media penyiaran terhadap kontestan pemilu tentu akan mengakibatan hilangnya kepercayaan dari masyarakat terhadap hasil pemilu. Untuk itu kembali kita mengingatkan lembaga penyiaran di daerah senantiasa menjaga netralitas dan independensi dengan tetap menjalankan fungsi kontrolnya terhadap aktivitas pemilu.

KPID harus bisa memberikan garansi pada tiga daerah dalam Provinsi Jambi yang akan melaksanakan Pilkada  pada bulan Juni mendatang dengan mengharuskan setiap media penyiaran yang ada bisa memberikan  rasa keadilan bagi pasangan calon dan masyarakat. Maksudnya, media penyiaran memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada pasangan calon dalam masa kampanye pilkada tahun 2018. Adapun indikator siaran pemberitaan yang proporsional ialah memberikan kesempatan yang sama dalam segi durasi dan frekuensi.

Kita juga berharap melalui KPID untuk segera merekomendasikan lembaga-lembaga penyiaran kepada lembaga penyelenggara pemilu tentang media yang dinyatakan resmi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemilu (KPUD dan Bawaslu). Hal ini bertujuan untuk menjamin tidak akan ada lembaga penyiaran yang berafiliasi dengan figur atau kelompok tertentu atau media maupun lembaga penyiaran yang tidak resmi menjadi sarana salah satu figur untuk bersosialisasi. Jika ada Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran milik Swasta (LPS), maupun LPP TV kabel yang melakukan pelanggaran dan terbukti dimanfaatkan untuk kepentingan politik seseorang maupun kelompok tertentu maka akan ada sanksi yang akan diambil salah satunya adalah tidak akan memperpanjang izin siaran atau pencabutan izin siaran.

Pada hari Kamis, 8 Februari 2018, empat lembaga dalam hal ini Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers menandatangani keputusan bersama tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota Tahun 2018. Melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, pers asing dan pers nasional, gugus tugas (task force) yang telah terbentuk bertujuan untuk mengawasi kampanye politik diberbagai media mulai dari media cetak, media penyiaran, media elektronik serta media daring.

Lembaga penyiaran yang netral serta independen akan menciptakan rasa tenang di tengah panasnya suasana kampanye atau kontestasi pemilu. Isi siaran yang tidak terpengaruh kepentingan peserta pemilu akan memberikan informasi yang adil dan baik. Hal ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat sehingga dapat menyerap pendidikan politik yang sehat. Fastabiqul Khairath…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *