Sejumlah Anggota Dewan Siap Buka-bukaan di Persidangan Dugaan Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Sidang dugaan Korupsi uang pelicin dana ketok RAPBD 2018 yang melibatkan mantan Plt Sekda Erwan Malik, Asisten III Provinsi Jambi Saifudin dan mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan terus berlanjut.

Sesuai jadwal, Senin (26/2/2018) pagi ini, sidang mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi dari anggota DPRD Provinsi Jambi di pengadilan Tipikor Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Hal ini ditegaskan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar bahwa dirinya pagi ini akan menjadi saksi persidangan untuk para terdakwa OTT Provinsi Jambi.

“Perasaan was-was nih, karena baru kali ini jadi saksi. Saya akan buka, pertemuan yang saya ketahui. Pertemuan dua kali tersebut,” ungkap Syahbandar.

Rencananya, pada sidang ketiga dugaan korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 akan menghadirkan unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Selain Syahbandar, yang menjadi saksi, diantaranya, Gustizal, Sufardi Nurzain, Juber Ismet Kahar, Poprianto, Nurhayati dan Yanti Maria.

Tidak itu saja, Sekretaris Dewan Provinsi Jambi Emi Nofisah dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jambi Ujang Hariadi turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang itu terkait apa saja yang diketahui pada uang “ketok palu”.

Untuk diketahui, pada dakwaan Arpan, Erwan Malik dan Saifudin pada pekan lalu, unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi disebut terlibat dalam pembicaraan uang ketok palu di ruang Ketua DPRD.

Bahkan dalam keterangan saksi Wasis, skenario uang untuk Anggita DPRD tersebut diatur di rumahnya  yakni dengan memisahkan uang sebanyak lima kardus ukuran besar ke dalam plastik-plastik.

Diduga uang-uang tersebut akan dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.Sedangkan uang yang dibawa oleh staf dinas PUPR Provinsi Jambi tersebut berkisar Rp5 miliar. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *