Abun Yani Berhasil Kalahkan Pemkab Tanjabtim 

Jambi I Kabardaerah.com — Akhirnya Abun Yani bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, dalam sidang gugatan terhadap PT Muarojambi Sawit Lestari (MJSL), di Rabu (1/3/2018).

Dalam perkara ini Abun Yani menggugat Pemkab Tanjabtim  karena mengeluarkan izin pendirian pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk PT Muarojambi Sawit Lestari (MJSL) diatas lahan miliknya di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Dalam amar putusannya, Hakim PTUN membacakan, apabila objek sengketa, yakni surat keputusan Bupati Tanjabtim yang bernomor 189 tahun 2015 mengenai pemberian izin pendirian pengelolaan PKS yang tertanggal 25 Februari 2105 tersbeut dinyatakan batal demi hukum.

“Menolak eksepsi (keberatan) tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat terhadap surat keputusan nomor 189 2015 tentang pemberian izin lokasi ke PT Muaro Jambi Sawit Lestari. Memerintahkan pihak tergugat mencabut SK 189 tahun 2015 kepada PT Muaro Jambi Sawit Lestari tanggal 25 Februari,” ungkap Majelis Hakim PTUN Jambi.

Dalam uraian majelis hakim, jika perusahaan PT MJSL memiliki lahan tanah seluas 23,8 ha untuk dilakukan investasi berupa pabrik sawit. Selanjutnya, Pemkab Tanjab Timur  mengeluarkan izin selama kurun waktu satu tahun, yakni sejak 25 Februari 2015 hingga 25 Februari 2016

Dari luas lahan tersebut terdapat lahan milik Abun Yani yang digunakan oleh perusahaan sawit itu telah diperjual belikan kepada pihak PT MJSL.

Disamping itu, dalam pembuatan izin itu juga diketahui ada syarat administrasi dan tekhnis. Kemudian, ada persetujuan prinsip dari bupati Tanjab Timur, namun tak ada surat persetujuan prinsip lainnya.

Selain itu, pengurusan izin ini juga harus ada surat kesepakatan kerjasama antara masyarakat dan PT MJSL, harus ada rekomendasi lurah dan camat setempat.

Namun, tak ada surat bukti soal rekomendasi ini. Hanya ada surat persetujuan Bupati tmTanjab Timur saja soal izin investasi, sementara yang lainnya tidak ada.

Kemudian, diatas tanah yang dibangun pabrik diindikasikan tumpang tindih dengan tanah yang telah bersertifikat.

Sementara, Direktur PT MJSL, Kurnia Kusuma, dalam persidangan sebagai saksi mengaku sudah memperoleh tanah yang dibangun dari Yon Adlis dan kawan-kawan yang belum ada sertifikat hak milik berupa sporadik.

“Oleh karenanya, tanah seluas 15, 6 hektar yang sudah diperoleh PT MJSL tapi tak ada sertifikat. Padahal, tanah itu 11,4 hektar bersertifikat dan 4,2 hektar sporadik. Tanah itu sudah diperjualbelikan kepada Abun Yani, selaku penggugat,” ujar majelis.

Dengan putusan ini, majelis hakim memberi waktu selama 14 hari kepada penggugat dan tergugat untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

Sementara Abun Yani mengaku senang mendengar putusan hakim. “Alhamdulillah sidang hari ini mengabulkan seluruh tuntutan kami. Sudah beberapa bulan kita melawan ketidakadilan terhadap kita ini,” ucapnya.

Menurutnya, ini adalah pelajaran bagi pemerintah jangan memberikan izin yang tak sesuai dan merugikan masyarakat.

“Masalah selanjutnya, apakah Pemkab Tanjab Timur mau banding atau tidak itu terserah, namun tetap profesional saja,” tandasnya. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *