• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

E-KTP Tahun 2011 Keatas Berlaku Seumur Hidup

Maret 1, 2018
in KABUPATEN TANJAB TIMUR, TERBARU
E-KTP Tahun 2011 Keatas Berlaku Seumur Hidup

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Syahruddin, Kepala Dinas Pencatatan Penduduk dan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) mengatakan saat ini KTP elektronik pembuatan mulai tahun 2011 keatas berlaku seumur hidup.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran darj Mendagri yang diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2016 lalu yang menyatakan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup.

“Mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup,” paparnya, Kamis (1/3/2018).

Artinya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya.

Surat edaran dari Mendagri tersebut sebelumnya juga diedarkan langsung ke instansi-instasi vertikal dan swasta.

ArtikelLainya

Kapolres Tanjab Timur Tancap Gas, Pantau Satlantas Laksanakan Tugas 

Tim Gabungan Polres Tanjab Timur Gelar Razia di Akses Jalur Utama 

Polda Jambi Bantu Warga Perbaiki Jalan Penghubung Muara Sabak-Nipah Panjang

“Namun saat ini masyarakat banyak belum mengetahuinya. Jadi langkah kami memberikan sosialisasi di setiap kecamatan. Dan pengumuman tersebut juga telah ditempelkan pada papan informasi kantor,” sebutnya.

Perbaharuan E-KTP yang bisa dilakukan, seperti kartu E-KTP rusak, ada perubahan data dan lain-lain. Jadi E-KTP yang masa berlakunya habis pada tahun 2016 dan 2017, secara otomatis akan menjadi seumur hidup, tidak perlu diperpanjang.

“Misal ada E-KTP masa berlakunya habis tahun 2017, kemudian ada perubahan data, seperti status belum kawin menjadi kawin, itu secara otomatis jika sudah diperbaharui E-KTP nya menjadi seumur hidup,” terangnya.

Undang-undang yang mengatur masa berlaku E-KTP seumur hidup itu dibuat, karena kebanyakan masyarakat tidak tahu kapan masa berlaku KTP nya habis, sehingga banyak masyarakat tidak melakukan perpanjangan masa berlaku. Untuk itu, atas kebijakan Pemerintah Pusat diterbitkanlah Undang-undang tersebut, dan menetapkan masa berlaku E-KTP seumur hidup.

“Memang sebagian masyarakat tidak tahu kapan masa berlaku KTP nya habis. Jadi pada saat masyarakat ingin mengurus sesuatu menggunakan KTP nya dan kemudian masa berlaku KTP nya habis, masyarakat tidak susah-susah lagi memperpanjangnya, karena sudah otomasti seumur hidup,” tukasnya.

Penulis: Udin
Editor : Budi Harto

ShareTweetSend
Previous Post

Demi Masa Depan Bangsa, Zola Ajak Generasi Muda Jauhkan Narkoba

Next Post

Desa Bukit Jaya Siap Menjadi Tuan Rumah Lomba Penilaian Desa

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua