Pemutihan Pajak Tanjabtim Mencapai 1 Miliyar Lebih

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Sejak dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Januari lalu di Kabupeten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) hingga kini jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak sebanyak 1.531 unit kendaraan dengan total mencapai Rp 1 milyar lebih.

Kepala Kantor Bersama Samsat Kabupaten Tanjabtim, Asnawi menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan saat ini lebih didominasi oleh kendaraan roda dua ketimbang roda empat atau roda enam.

“Hingga saat ini kendaraan roda empat atau roda enam tercatat sebanyak 49 unit, sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak 1482 unit dengan total pemasukan sebanyak Rp1.002.033.900,” ujarnya, saat dikomfirmasi diruang kerjanya, Selasa (6/3/2018).

Melihat kondisi saat ini, Asnawi optimis pencapaian tersebut mencapai target yang telah ditentukan, meski katanya saat ini masih belum mencapai maksimal.

“Untuk tanggal 5 maret 2018 uang masuk pemutihan pajak sebanyak Rp.24.395.800 sedangkan di tanggal 6 maret 2018 uang pajak masuk Rp1.026.700,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Asnawi, untuk target uang dikumpulkan Samsat Seprovinsi Jambi sebanyak Rp.90 miliar. sedangkan untuk pembagian wilayah Tanjabtim sendiri, uang pemutihan pajak kendaraan yang harus dikumpulkan Samsat Tanjabtim sebanyak 19 miliar.

Target ini sambung Asnawi memang cukup banyak, sehingga kepala samsat harus turun langsung kelapangan menjemput bola di tiap kecamatan.

“Tentunya kita harus turun langsung kelapangan guna mensosialisasikan pemutihan pajak ini di tiap kecamatan. karena banyak juga masyarakat tidak tau atas pemutihan pajak. selain itu, meski masyarakat tau, jarak tempuh ke Samsat Kecamatan Sabak cukup jauh seperti Kecamatan diluar sabak barat,” jelasnya.

Asnawi mengatakan, meski jarak tempuh jauh, Samsat tanjabtim sudah memprogramkan samsat keliling di tiap kecamatan. Karena sebelumnya pihak Samsat sudah ketemu dengan para camat, kepala desa dan lurah setempat.

“Masyarakat juga bisa kordinasi dengan camat dan kepala desa, nantinya akan ada samsat keliling di tiap kecamatan,” imbuhnya.

Asnawi menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungjbung Timur agar segera melakukan pemutihan pajak kendaraan di Samsat yang terletak di kelurahan nibung putih Kecamatan Sabak Barat. pemutihan pajak ini kata Asnawi sangatlah mudah asal ikut prosedur.

“Mati pajak ataupun mati plat bayarnya 2 tahun dengan artian bayar pajak satu tahun yang lalu dan satu tahun kedepan. meskipun mati pajaknya 10 tahun namun tetap bayar 2 tahun,” paparnya.

Sementara itu, target kedepan Kantor Bersama Samsat Tanjung Jabung TimurĀ  akan mensosialisasikan pemutihan pajak kendaraan kekecamatan Sadu dan Berbak.

“Ya, target kita 2 Kecamatan Sadu dan Berbak. semoga masyarakat nantinya banyak yang melakukan pemutihan pajak,”Tandasnya kepada wartawan.

Penulis: Udin

Editor : Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *