Ada Permintaan Dua Persen Fee Proyek Untuk Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Sidang uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 lalu terus berlanjut. Kali ini, Ketua Majelis Hakim Badrun Ziani yang memimpin pengadilan Tipikor Jambi menghadirkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Cornelis mengatakan, bahwa Zoerman Manaf mengusulkan adanya uang fee proyek sebesar dua persen kepada dirinya.

Diakuinya, jika yang mengusulkan uang proyek sebesar itu untuk unsur pimpinan DPRD sebesar dua persen. “Zoerman Manap saat menemui saya, pernah mengatakan saat itu, ada jalan proyek multiyears yang fee proyeknya dapat dua persen. Contohnya jembatan layang Mayang,” ungkapnya, Senin (12/3/2018).

Bahkan, dalam berbagai kesempatan. Zoerman Manaf, mengatakan, jika dirinya tidak boleh asal teken karena yang ditekennya tersebut memiliki nilai untuk unsur pimpinan dewan.
“Jangan teken-teken saja, ini ada uangnya,” tutur Cornelis menirukan omongan Zoerman Manafn

Selain itu, sambungnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut juga menyampaikan permintaan dua persen untuk unsur pimpinan tersebut kepada mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik.

Penulis: Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *