Bupati Masnah Sambut Baik Adanya Pemekaran Desa di Kasangpudak

Muarojambi I Kabardaerah.com — Desa Kasangpudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi mulai mengerjakan pembentukan desa pemekaran baru.

Pasalnya, anggaran pembentukan desa persiapan (desa pemekaran) juga sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat tahun 2018.

Menurut Pejabat Kepala Desa Kasangpudak R Efendi, bahwa saat ini jumlah penduduk Kasangpudak hampir mencapai 18 ribu jiwa.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa sudah selayaknya Kasangpudak ini dipecah menjadi tiga desa.

“Maka dari itu kami membentuk tim penetapan batas desa persiapan pemekaran Desa Kasangpudak yang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat Kasangpudak,” ujarnya, Rabu (21/3/2018).

Wilayah desa persiapan tersebut rencananya akan meliputi desa induk Kasangpudak serta dua desa persiapan pemekaran, yakni Desa Kebon Dalam dan Desa Tanjungnangko.

Sementara, kegiatan hari ini, tim hanya menetapkan titik-titik batas desa Kasangpudak dan Desa Kebon Dalam, mulai dari aliran sungai kecil atau primer yang berbatasan dengan Desa Kasangkumpeh sampai simpang tiga berbatasan dengan Desa Kasang Kotakarang.

“Alhamdulillah berjalan sesuai rencana, selanjutnya kami akan menyelesaikan batas Desa Kasangpudak dengan Desa Tanjungnangko,” kata Siswanto Ketua Tim Penetapan Batas Desa Persiapan Pemekaran Desa Kasangpudak.

Menurutnya, syarat pemekaran desa itu sekitar 4.000 jiwa atau 800 KK. “Saat ini di Kasangpudak ada sekitar 18.000 jiwa, jadi sudah sangat layak untuk dimekarkan,” tukasnya.

Tempat terpisah Bupati Muarojambi Masnah Busro menyambut baik atas pemekaran desa tersebut. “Pemkab Muarojambi akan memberikan kemudahan dan dukungan untuk proses pemekaran desa,” imbuhnya.

Kedepannya, Bupati berharap pembangunan bisa merata dan taraf hidup masyarakat bisa semakin sejahtera. Sebab, selama dua tahun masa desa persiapan itu, maka segala kebutuhan calon desa pemekaran akan tetap dipenuhi oleh desa induk.

“Nantinya, setelah dilakukan evaluasi maka akan diputuskan apakah layak dimekarkan atau tidak,” tandas Masnah. (janiarto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *