Oknum Lurah Diamankan Panwascam Kota Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dillingkup Pemerintah Kota Jambi yang menjabat sebagai lurah di Kelurahan Paal Merah Kota Jambi, Jambi, diduga terlibat politik praktis.

Dugaan tersebut berawal ditemukannya sebuah paket yang berisi berbagai jenis atribut salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi pada Rabu malam, 21 Maret lalu dikediamannya.

Paket yang diamankan oleh tim Panwascam itu tertera nama Zainudin sebagai lurah dengan tujuan alamat Kantor Lurah Paal Merah, Kota Jambi, Jambi.

Mendengar hal itu, Pjs Walikota Jambi M Fauzi saat dikomfirmasi membenarkan bahwa adanya informasi oknum PNS yang bernama Zainudin Natanegara yang diduga terlibat politik praktis.

Namun saat ini Pjs Wako tersebut, mengaku masih melakukan pengembangan dalam bentuk menunggu keterangan resmi dari pihak Panwascam selaku pihak yang diberi wewenang.

Hal itu dia mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada Panwas untuk memproses. Setelah itu baru akan dipanggil oknum lurah tersebut untuk dimintai keterangan.

“Iya benar. Sudah di proses Panwascam dan belum ada rekom dari panwas ke Walikota. Yang menilai melanggar atau tidak itu panwas melalui penyidikan yang mereka laksanakan,” ujar M Fauzi, Kamis (22/3/2018).

Pjs Walikota Jambi kembali menegaskan kepada seluruh PNS dilingkup Pemkot Jambi agar menjaga netralitas dengan tidak terlibat politik praktis.

“Panwas memiliki prosedur pengawasan. Pengumpulan bukti dilakukan sehingga dalam waktu dekat statusnya sudah diketahui, dan kita ikuti aturanya,” tegas Pjs Fauzi.

Sementara itu didalam Undang-undang Pemilu, dijelaskan bahwa PNS dilarang terlibat politik praktis. Jika terbukti, maka PNS tersebut akan diproses sesuai ketentuan, bahkan sampai dilakukan sangsi pemecatan.

Begitupun PNS dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, begitu juga dilarang photo bersama dengan calon kepada daerah.

Serta dilarang menghadiri acara deklarasi kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik, serta memasang spanduk promosi calon kepala daerah.

Begitupun dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online atau media sosial lainnya.

Penulis: Atim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *