Puluhan Istri Gugat Cerai, Tiga Diantaranya ASN

Ilustrasi

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi sangat menyayangkan tingginya angka perceraian di wilayahnya.

Ironisnya, dalam catatannya terdapat puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Tanjabtim yang mengajukan perceraian ke PA, sebagian besar penggugat perceraian di tahun 2018 ini adalah dari pihak istri.

Angka perceraian tersebut, terjadi didominasi oleh faktor ekonomi, suami pergi ke luar daerah dan tidak kembali dalam jangka waktu yang lama serta faktor perselingkuhan.

Sita Fatimah Wakil Ketua Pengadilan Agama, Muarasabak menyebutkan angka perkara perceraian di Tanjabtim hingga bulan ini mencapai puluhan kasus.

“Banyaknya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Muarasabak masih didominasi oleh kasus perceraian, dimana kasus cerai gugat oleh istri kepada suami dan cerai talak oleh suami kepada istri yang paling mendominasi,” paparnya, Kamis (22/3/2018).

Diakui, dari data yang diperoleh, jumlah perkara yang ditangani pihaknya memang mencapai ratusan perkara pada setiap tahunnya.

“Pada setiap setiap tahun lalu begitu. Saat ini, kasus perceraian masih mendominasi,” katanya.

Menurut Fatimah, pada tahun 2018 ini sejak awal Januari sampai 20 Maret jumlah perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Muarasabak mencapai 95 perkara.

“Dari jumlah itu kasus cerai gugat atau gugatan cerai dari istri kepada suami paling mendominasi yakni sebanyak 76 perkara,” terangnya.

Terkait faktor penyebab perceraian yang ditangani pihaknya, Fatimah menyebutkan, masih didominasi oleh masalah ekonomi, suami meninggalkan istri baik dengan sebab maupun tanpa sebab serta faktor perselingkuhan.

“Perselisihan yang berkepanjangan juga ikut berperan dalam faktor penyebab perceraian untuk di Kabupaten Tanjabtim,” cetusnya.

Fatimah menambahkan, selain dari kalangan masyarakat umum, pada tahun 2018 ini juga ada pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Tanjabtim mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama Muarasabak.

“Ada tiga ASN dilingkungan Pemkab Tanjabtim yang mengajukan penceraian,” imbuhnya.

Penulis: Udin
Editor : Azhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *