Ribuan Warga Kasangpudak Masih Belum Miliki KTP

Muarojambi I Kabardaerah.com — Pascapenetapan titik-titik batas desa Kasangpudak yang di rencanakan akan dimekarkan menjadi tiga desa, yakni desa induk Kasangpudak dan dua desa persiapan pemekaran Desa Kebondalam dan Desa Tanjungnangko, Bupati Muarojambi Masnah Busro menyoroti masih banyaknya warga Kasangpudak yang belum memiliki KTP Muarojambi.

“Nanti akan saya instruksikan kepada instansi terkait, camat dan kades agar masalah administrasi kependududukan di Kasangpudak untuk segera diselesaikan,” ujarnya, Minggu (25/3/2018).

Pasalnya, tukas Bupati, jika nanti masih banyak ditemukan penduduk Kasangpudak yang tidak memiliki KTP dan KK Muarojambi bisa menghambat proses pemekaran desa.

“Akan ada sanksi tegas, baik itu berupa sangsi administrasi atau sanksi lainnya bagi warga yang sudah menetap dan tinggal lama di wilayah Kabupaten Muarojambi tapi tidak memiliki KTP atau identitas Muarojambi,” tandas Masnah.

Sementara, Pj Kades Kasang Pudak R Efendi mengakui masih banyak penduduk Kasangpudak yang belum memiliki identitas Muarojambi. “Nanti akan saya sampaikan kepada para ketua RT untuk mendata dan mengumpulkan KK warga,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari data tersebut maka akan diketahui siapa saja  warga yang belum memiliki KTP  Muarojambi. “Saya berharap warga yang sudah menetap dan tinggal di Kasangpudak untuk segera mengurus proses administrasi kependudukan,” kata Efendi.

Menurut, ada ribuan warga di Desa Kasangpudak ini yang belum memiliki identitas. “Kurang lebih ada sekitar 5.000 warga Kasangpudak yang tidak memiliki KTP Muarojambi. Jika dibiarkan ini akan menghambat pemekaran dan juga bisa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” beber Pj Kades Kasang Pudak.

Sebelumnya desa yang berada di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi ini sudah menyelesaikan titik batas Kasangpudak dan Kebondalam dan pada hari Sabtu kemarin (24/3/2018) sudah selesai menetapkan titik-titik batas Kasangpudak dan Tanjungnangko.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Sesudah ini akan kami laporkan ke Bupati Muarojambi dan Dinas PMD Muarojambi,” imbuhnya Siswanto ketua Tim Penetapan Batas Desa Persiapan Pemekaran Kasang Pudak.

Dia menilai, jika mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2017, dmDesa Kasangpudak sudah selayaknya untuk dimekarkan. “Semoga nantinya tidak ada kendala,” harapnya.

Penulis: Janiarto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *