Pelaku Curanmor Dibekuk di Sungaigelam

Jambi I Kabardaerah.com — Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muarojambi, Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, di RT 04, Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Seorang pelaku bernama Bambang (21), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, tidak berkutik usai diamankan petugas.

Peristiwa curanmor tersebut, terjadi pada Selasa siang, 21 Februari lalu. Saat itu, korban bernama Parman melihat sepeda motornya yang semula di parkir di depan tokonya hilang.

Tak pelak, ia pun kalang kabut mencarinya, namun tidak berujung ketemu. Tidak terima dengan kerugian yang dideritanya, korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu.

Tim Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu pun menindak lanjuti laporan tersebut. Penyelidikan terus dilakukan, barulah pada hari Minggu dini hari kemarin, pelaku berhasil diringkus.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, pelaku diketahui persembunyian dari adanya informasi masyarakat yang berada di daerah Sungaigelam.

Akhirnya, pelaku yang diduga pelaku curanmor tersebut ditangkap jajaran Polsek Kumpeh Ulu. “Saat ini pelaku curanmor sudah kita amankan di Polsek Kumpeh Ulu guna proses lebih lanjut,” tegas Tresnadi, Senin (26/3/2018).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan persangkaan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah hitam BH 5469 YR berikut 1 lembar STNK atas nama Parman dengan nomor polisi BH 5469 YR.

Penulis: Janiarto

Editor   : Azhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *