Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, RP Terancam 6 Tahun Penjara

Jambi I Kabardaerah.com — Pasca diamankan tim Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa malam, terduga ujaran kebencian terhadap agama Islam ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Status tersangka tersebut ditegaskan langsung oleh Wakapolda Jambi Kombes Pol Haydar kepada sejumlah media di Polda Jambi, Rabu (28/3/2018).

“Usai penyidik gelar perkara, dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, pelaku yang berinisial RP kita tetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian,” tandasnya.

Mulanya, pada Selasa siang kemarin. petugas mendapatkan informasi adanya postingan di media sosial facebook berupa ujaran kebencian oleh seseorang pria.

Petugas Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jambi lalu melakukan patroli penyidikan di media sosial untuk mencari keberadaan pelaku. Beruntungnya, ada tiga orang mahasiswa datang ke Polda Jambi membuat laporan atas dugaan ujaran kebencian.

Berdasarkan keterangan ketiga saksi dari mahasiswa tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di kawasan belakang UNJA Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka mengunggah postingan ujaran kebenciannya di group facebook olahraga yang ada di handphone miliknya,” ujar Wakapolda.

Hingga saat ini, tersangka masih ditahan dan masih diperiksa petugas. Untuk motif, kata Wakapolda, tim penyidik masih mendalaminya. “Diduga motif tersangka adanya unsur kesengajaan. Seorang mahasiswa seharusnya mengetahui dan bisa berpikir mana yang baik dan buruk terhadap dirinya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Mahasiswa UNJA semester 6, fakultas ekonomi tersebut terancam Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *