Dua Terdakwa Penyeludup Baby Lobster Divonis Bebas

Jambi I Kabardaerah.com — Dua terdakwa kasus penyelundupan Baby Lobster, yang berhasil diungkap Polda Jambi beberapa waktu lalu, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (28/3/2018).

Pada sidang tersebut, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khairuluddin menyatakan, para terdakwa yaitu Ahmad Shaleh dan Mulyadi Siraid  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut hukum.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejakasaan Negeri Tanjungjabung Timur dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan yang dirubah menjadi UU RI No 45 tahun 2005 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 4,6 tahun penjara.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Sajimim mengungkapkan ketidakpuasanya dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas kedua terdakwa, yakni Ahmad Shaleh dan Mulyadi Siraid.

Menurut Sajimin, dirinya akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Kami belum puas, dan akan mengajukan perkara ini ke tingkat kasasi,” ujarnya singkat.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa Nelson menanggapi santai putusan majelis hakim yang memvonis bebas kliennya. Dia bilang apa yang menjadi putusan majelis hakim itu sesuai dengan bukti persidangan dari saksi-saksi. “Iyalah, sesuai bukti dari saksi-saksi dalam persidangan. Itu aja,” katanya singkat.

Terkait rencana pihak JPU yang akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi, Nelson tidak mempersilahkannya. “Silahkan. Iya tidak apa-apa. Memang begitu aturan hukum. Kita siap,” pungkas Nelson. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *