Tiga Terdakwa Suap RAPBD Jambi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

 

Jambi I Kabardaerah.com — Akhirnya ketiga terdakwa kasus suap uang “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, yakni, Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan dituntut hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan.

Tuntutan tersebut langsung dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tipikor Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (4/4/2018).

Dalam tuntutannya, kata Trimulyono, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa, karena berlaku sopan dan tidak pernah di hukum.

“Menyatakan Erwan Malik, Saifudin, dan Arfan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subdisdar 3 bulan penjara,” sebut Jaksa KPK.

Ketiga terdakwa tersebut dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ketiganya dituntut dengan tuntutan yang sama,” tukas Trimulyono.

Sidang selanjutnya, akan digelar pada 16 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi ketiga terdakwa.

Seperti berita sebelumnya, Erwan Malik adalah mantan Plt Sekda Pemprov Jambi, Saipudin adalah mantan Asisten III Pemprov Jambi dan Arfan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *