Bawa 15 Butir Ekstasi, JN Diringkus

Jambi I Kabardaerah.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu, yakni pil ekstasi.

Pelaku yang diketahui berinisial JN,  ditangkap pada Selasa malam lalu sekitar sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Sebrangjaya, Kecamatan, Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 plastic klip yang berisi 15 butir diduga ekstasi (inek), 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 satu lembar celana pendek jeans warna biru, dan 1 unit sepeda motor warna merah.

“Total berat sementara narkotika jenis ekstasi atau inek seberat 15.00 gram,” katanya, Rabu (5/4/2018).

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transasksi narkotika, di Desa Sebrangjaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut  tim opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke TKP. Selanjutnya, tiba di TKP petugas melakukan pengamatan dan pengintaian.

Tidak berapa lama kemudian, petugas melihat ada seseorang yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor warna merah. Saat diamankan dan digeledah, petugas  berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastic klip yang berisi 15 butir narkotika diduga ekstasi.

“Saat ini Tersangka dan barang bukti dikumpulkan dan dibawa pelaku  ke  Mako Polres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *