Tiga Pelaku Parambah Hutan Diringkus

Jambi I Kabardaerah.com — Tiga pelaku perambah hutan di Desa Kampungbanu, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjungabung Barat, Jambi berhasil diringkus tim gabungan dari Dinas Kehutanan dan Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tanjungjabung Barat. Tidak itu saja, satu unit alat berat, yakni eksavator ikut diamankan petugas.

Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, kepada sejumlah media mengatakan tiga tersangka tersebut, yakni operator berinisial A, helper berinisial P dan J sebagai pengawas lapangan.

“Saat diamankan ketiga pelaku tengah melakukan pembukaan jalan secara ilegal. Yang telah dikerjakan sepanjang 500 meter,” ungkap Iman Purwanto di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (5/4/2018)

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tanjungjabung Barat, Dri Handoyo mengakui, ketiga pelaku sudah lama jadi incaran petugas. “Kita sudah lama mengintai mengenai kegiatan operasi yang dilakukan mereka di lokasi itu,” jelasnya.

Dri mengatakan, ketiga pelaku tersebut saat itu mencoba membuka jalan untuk akses menuju pembukaan lahan yang ada di desa tersebut. “Mereka menyekrap tanah untuk membuka lahan,” katanya.

Saat ini, ketiga pelaku yang diduga menjadi tersangka dalam kasus tersebut masih diperiksa petugas. “Kita terus dalami kemungkinan ada pihak lain. Keterangan mereka masih terus kita gali,” imbuhnya

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 undangan-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan hutan. “Ancaman untuk ketiganya paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta,” tegasnya. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *