Sabu Seberat 3 Kg Diikat di Betis Pelaku

Jambi I Kabardaerah.com — Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Setidaknya, ada 3 kg sabu-sabu dan ratusan ribu ekstasi berhasil disita petugas.

Bersama barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku, Yakni Mulyadi dan Muchtar yang berasal dari Aceh dan Riau.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada akhir pekan lalu.

Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Mulyadi. Dari nyanyiannya, petugas mendapatkan informasi akan datang lagi narkoba dalam jumlah besar dari Medan.

Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung menghadang perjalanan pelaku di Jalan Lintas Sumatra KM 2, Kelurahan Aurgading, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Petugas pun berhasil menghadang mobil Fortuner bernomor polisi BM 361 DW. Mulanya, petugas belum menemukan barang bukti. Namun, saat digeledah kaki bagian betis Mukhtar petugas mendapatkan barang bukti narkotika yang diduga sabu-sabu.

“Pelaku menyimpannya dengan cara diikat di beritanya. Setelah dihitung sebanyak 3 kg,” kata Kapolda.

Tidak itu saja, petugas juga menggeledah seluruh bagian mobil mewah tersebut. Benar saja, dibagian dalam ban terikat di aspikul roda depan kendaraan barang bukti narkotika jenis ekstasi.

“Ada dua paket sedang ekstasi dengan jumlah 2.497 butir. Pelaku atas nama Mukhtar ini adalah warga Riau. Sedangkan barang bukti berasal dari Medan,” ujar Muchlis.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari Medan. “Rencananya akan dikirim ke Palembang dan sebagian untuk diedarkan di Jambi.”

“Bila ditotal keseluruhan, harga barang buktinya mencapai Rp3,9 miliar,” tandas Muchlis.

Dia juga bilang, dalam setiap aksinya dalam mengantar barang haram, pelaku dibayar sebesar Rp10 juta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Polda Jambi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *