Sambangi Kantor Bupati Tanjabtim, KPK Gelar Sosialisasi e-LHKPN

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/4/2018) menyambangi Kantor Bupati Tanjungabung Timur, Jambi.

Kedatangan tim KPK ini, tak lain memberikan sosialisasi tata pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) secara online kepada penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Tanjabtim.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Tanjungjabung Timur, dihadiri langsung Bupati Tanjungjabung Timur Romi Hariyanto, Wakil Bupati Roby Nahliyansah, Sekda serta seluruh perangkat OPD Pemkab Tanjabtim.

Menurut Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amalia Rosanti, saat ini ada perubahan regulasi tata cara pengisian LHKPN oleh penyelenggara negara.

“Yang dulu pelaporannya dilakukan secara manual dan sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Ini lagi kita sosialisasikan,” katanya.

Selain itu, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dilakukan secara eriodik. “Dan batasan waktunya untuk yang periodik berakhir pada 31 Maret kemarin,” ujar Amalia.

Sementara untuk pelaporan khusus dilakukan berdasarkan perubahan jabatan penyelenggara negara tersebut. Dan pelaporan LHKPN-nya dilakukan paling lambat tiga bulan setelah perubahan jabatan itu.

“Yang melapor itu yang diwajibkan saja sesuai ketentuan undang-undang dan yang ditetapkan sesuai peraturan bupati masing-masing,” tandas Amalia.

Terpisah Bupati Tanjungjabung Timur Romi Hariyanto, menargetkan seluruh perangkat OPD di Pemkab Tanjabtim melaporkan harta kekayaannya kepada KPK selesai pada tahun 2018 ini. “Kita perintahkan seluruh OPD Tanjabtim melaporkan harta kekayaannya ke KPK,” ujar Bupati kepada Instansi yang hadir dihadapan KPK.

Disamping itu, Romi menyampaikan harus bisa melaksanakan hasil yang diutarakan, seperti sosialisasi tatacara pengisian e-LHKPN yang disampaikan oleh pihak Deputi Bidang Pencegahan KPK).

“Kita akan memberikan waktu bagi mereka yang melakukan pendaftaran dengan tepat waktu sesuai instruksi KPK,” tukas Romi.

Selain itu, untuk memberikan contoh kepada bawahannya, Bupati Tanjungjabung Timur terlebih dahulu melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. “Sudah dimulai dari saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda. Kita sudah duluan,” tandas Romi Hariyanto. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *