Akibat Perubahan Aturan, Baru Dua Desa Pencairan DD

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Hingga memasuki triwulan ke dua tahun 2018, dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjungjabung Timur, baru ada dua desa yang sudah mencairkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2018.

Desa itu adalah, Desa Sidomukti dan Desa Pandan Makmur, sementara desa lainya saat ini masih dalam tahan Yudikal Riview dari insfektorat, setelah itu baru disampaikan ke Dinas PMD untuk dicek dan dilaporkan ke Keuangan.

Sesuai aturan, seharusnya dana desa tahap pertama dicairkan pada bulan Januari hingga Maret kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Tanjungjabung Timur. Safaruddin, menjelaskan kondisi tersebut diakibatkan adanya perubahan aturan tahapan pencairan dana desa, dulu dicairkan dalam dua tahap sementara pada pada tahun ini dicairkan dalam tiga tahap.

“Nah, surat adanya perubahan ketentuan itu sampai ke kami itu, baru sampai pada bulan satu kemarin, sehingga desa-desa yang telah menyusun APBDes harus merubah kembali,” kata Safaruddin.

Dilanjutkan Safaruddin, meskipun demikinan berkaitan dengan kendala-kendala teknis lainya tidak ada masalah, tinggal mereka menyampaikan kelengkapan bahan kepada Dinas PMD.

“Saya sudah turun langsung ke beberapa kecamatan, terkait teknis dan syarat tidak ada kendala, memang hanya menunggu hasil Yudikal Review dari Insfektorat,” kata Safaruddin.

Adapun persyaratan pencairan dana desa tahap pertama ini diantaranya adalah, RKPDes, Peraturan Desa Terkait Apbdes, dan peraturan kepala desa terkait APBDes.

“Sebenarnya, perubahan aturan pencairan ini bisa menguntungkan pihak desa apabila tepat waktu dari sisi perancanaan. Jika laporan tahun 2017 kita selesai paling minimal 75 persen, maka pemerintah pusat akan tranfer uang  pada bulan Januari,” tandas Safaruddin. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *