Penggunaan Dana Bos Harus Tepat Sasaran

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi kembali mengingatkan para kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar negeri tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Sebab, pihak dinas pendidikan menginginkan penggunaan dana BOS harus tepat sasaran.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Tanjungjabung Timur.Tanjun, B. Hutagalung dinas Pendidikan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, tahun 2018 ini telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah dasar negeri untuk memberikan pembinaan dan arahan soal penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS.

“Hal itu dilakukan agar laporan penggunaan dana bos mampu dipertanggungjawabkan serta menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan,” terangnya kepada wartawan.

B. Hutagalung, menyebutkan sejak 2017 lalu sistem laporan penggunaan dana BOS harus mengikuti sistem laporan keuangan pemerintah daerah.

“Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 910/106/SJ tahun 2017 tentang Juknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan serta Pertangggungjawaban dana BOS,” kata Hutagalung.

Dirinya juga berharap sosialisasi yang dilakukan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan BOS yang tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dan tentunya tidak menjadi temuan dari BPK.

Dana BOS merupakan dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara. RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah, RKUD provinsi Dana BOS yang sudah tersalurkan di RKUD provinsi selanjutnya disalurkan secara langsung ke masing-masing rekening sekolah.

“Dengan adanya bantuan BOS ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan bagi seluruh siswa sekolah dasar di Kabupaten Tanjungjabung Timur,” pungkasnya. (udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *