Ratusan Ekor Burung Perenjak Jawa Diamankan BKSDA Jambi 

Jambi I Kabardaerah.com — Ratusan burung Perenjak jawa atau yang juga dikenal dengan nama burung ciblek berhasil diamankan Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dan Balai Gakkum KLHK Sumatera.

Burung pengicau dari suku Cisticolidae diduga akan diperdagangkan oleh pelaku berinisial MS, seorang pria warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Penangkapan tersebut dibenarkan, Kasubag TU BKSDA Provinsi Jambi, Teguh Sriyanto, bahwa burung-burung yang dikenal dalam bahasa Inggris sebagai bar-winged Prinia tersebut diduga akan diperdagangkan oleh MS  pada Sabtu malam kemarin.

“Burung-burung tersebut diambil dari wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim),” katanya kepada sejumlah media, Senin (23/4/2018).

Saat dihitung, burung tersebut berjumlah sekitar 300 ekor dan diamankan di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Menurutnya, ciblek tersebut tidak termasuk dalam satwa liar sehingga MS hanya diberikan pembinaan oleh tim BKSDA Provinsi Jambi.

“Terhadap pelaku kita lakukan pembinaan, dan kita perintahkan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa lagi,” tuturnya.

Saat diamankan, sambungnya, pelaku tersebut tengah menawarkan barang bukti burung ciblek sebanyak 300 ekor kepada pembeli dengan menggunakan kendaraan bermotor

“Burung-burung tersebut saat ini telah dilepasliarkan di wilayah hutan lindung gambut Kabupaten Tanjabtim pada Minggu kemarin,” tukas Teguh.

Dari peraturan yang ada, pelaku MS melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan dan satwa liar. “Pelaku MS tersebut melanggar izin penjualan yang telah diatur oleh peraturan kementrian, yakni SK Mentri Kehutanan Nomor 447 tahun 2003 tentang tata usaha peredaran tumbuhan dan satwa liar. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *