Pemprov Jambi Akan Pidanakan Pengusaha atau Pedagang Yang Timbun Sembako

Jambi I Kabardaerah.com — Hati-hati dengan para pengusaha, pedagang atau lainnya yang berani menimbun sembilan bahan pokok masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jambi tidak segan-segan akan mempidanakannya.

Ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M Dianto, apabila ada pengusaha atau pedagang yang menyimpan atau menimbun bahan pokok, yang dapat menyebabkan bahan pokok menjadi langka dan mengakibatkan kenaikan harga mereka dapat terkena pidana.

“Mereka yang menimbun bahan pokok yang diperlukan masyarakat itu ketika terjadi kelangkaan dan menaikkan harga. Nah menurut Pak Kapolda, tim mereka juga bisa turun dan itu dianggap melakukan tindakan pidana,” kata Sekda, Selasa (25/4/2018).

Dia menilai, penimbunan bahan pokok tersebut biasanya jelang menghadapi hari besar keagamaan, seperti bulan puasa atau Ramadan. Diakuinya, dirinya juga akan memantau seluruh pasar yang ada di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jambi.

Nantinya, bila ditemukan kenaikan harga, sambung Dianto, Bulog Jambi siap untuk interversi ke seluruh pasar tradisional di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi untuk menstabilkan harga. Karena Bulog memiliki produk andalan, yakni beras, gula dan minyak sayur.

“Mereka bisa membantu kita. Kapanpun satgas pangan mau turun, mereka akan siap melakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga,” tegas Dianto. (ratno/azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *