Hakim Beratkan Vonis Syaifudin Jadi 3,6 Tahun Penjara

Jambi I Kabardaerah.com — Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, Syaifuddin divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) selama 3 tahun 6 bulan di  Pengadilan Tipikor di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (25/4/2018).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Asisten II Provinsi Jambi tersebut selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa KPK saat itu menjatuhi denda kepada terdakwa sebesar Rp100 Juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Badrun Zaini, terdakwa Syaifudin terbukti bersalah dalam kasus suap RAPBD 2018.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan menjatukan selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan,” tegas Badrun Zaini.

Terdakwa Syaifudin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *