Polda Jambi Menangkan Praperadilan Perkara Perambahan Hutan TNKS

Jambi I Kabardaerah.com — Polda Jambi dinyatakan menang dalam sidang ke 7 oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni.AH MH di sidang praperadilan yang diajukan Ahmad Azhari dalam sidang perkara pokok perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai pihak (Pemohon) melawan Kapolda Jambi pihakĀ  (Termohon I) dan Kapolres Merangin pihakĀ  (Termohon II), Selasa kemarin.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan Polda Jambi yang diwakili Bidkum selaku kuasa hukum Kapolda Jambi dan Kapolres Merangin, memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Ahmad Azhari selaku pihak pemohon saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/4/2018).

“Pengadilan Negeri Jambi telah memutus memenangkan Polda Jambi dalam sidang praperadilan ke 7 yang diajukan Ahmad Azhari,” jelas AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Adapun yang menjadi perkara pokok dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi mengenai perambahan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, antara Ahmad Azhari (Pemohon) melawan Kapolda Jambi (Termohon I) dan Kapolres Merangin (Termohon II).

Dalam gugatannya Ahmad Azhari mengaku sebagai Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) yang tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Merangin, sebagai pihak pemohon bersama kelompoknya melakukan perambahan hutan di TNKS di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat.

Menurut Tresnadi, dalam agenda sidang majelis hakim pembacakan putusan dengan hasil bahwa pertimbangan hukum penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II sudah berdasarkan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Keputusan sidang yang dipimpim hakim tunggal Yandri Roni AH MH dalam sidang praperadilan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II adalah sah berdasarkan hukum,” jelasnya. (azhari/helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *