Plt Gubernur Jambi Pimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 54

Jambi I Kabardaerah.com — Pelaksana (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi Inspektur Upacara memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan ke 54 Tahun 2018, bertempat di Lembaga Pemasyarakatat Klas II A Jambi, Jumat (27/4/2018).

Turut hadir dalam Upacara tersebut yakni, Pjs Walikota Jambi, Kakanwil Kemenkum HAM Jambi, Kalapas Jambi, Kejari, Kejati dan tamu undangan lainnya.

Dalam Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Yosana H Laoly yang dibacakan oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan, Pemasyarakatan sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap pelaksanaan sejak tahap pra adjudikasi dan post adjudikasi harus mampu mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selain amanah terhadap upaya perlindungan hak bagi terpidana, Pemasyarakatan juga akan mendapatkan amanah terhadap pelaksanaan pidana alternatif diluar pidana pencabutan kemerdekaan sebagai yang tertuang dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau (RKUHP).

“Untuk itu, peran pembimbing kemasyarakatan sebagai ujung tombak terhadap pelaksanaan pidana alternatif dituntut lebih profesional, hal ini bertujuan agar pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan dengan baik sehingga angka overcrowded di Lapas dan Rutan dapat diminimalisir,” kata Plt Gubernur.

Dirinya berharap agar Pemasyarakatan terus memberikan pelayanan terbaik sebagai bukti bahwa negara hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberi pelayanan dan menjawab segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh jajaran Pemasyarakatan adalah dengan membuat mekanisme percepatan pemberian pelayanan hak bagi warga binaan dengan menggunakan teknologi informasi.

Upaya tersebut ditetapkan menjadi sebuah kebijakan yang tertuang dalam peraturan menteri hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat

Kebijakan perubahan terhadap terhadap pelayanan pemberian hak kepada warga binaan Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi tersebut merupakan bukti dari adanya reformasi terhadap pelayanan kepada masyarakat di mana layanan yang diberikan jadi tidak sulit tidak tertulis dan tidak rumit merubah hari menjadi menit.

“Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan saya berpesan tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah tunjukkan rasa cintamu terhadap bangsa dan negara dan memberikan Dharma Bakti Mu melalui mengabdi yang baik,” pungkasnya. (ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *