Sabu Senilai Rp1 Miliar Untuk Bandar di Jakarta, Digagalkan Polda Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Abdullah Adam (42), warga asal Aceh Barat, Aceh ini tidaklah menyangka bila aksi berhasil digagalkan tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi.

Tidak hanya dirinya berhasil diamankan petugas, tapi barang bawaannya berupa sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram ikut diamankan.

Menurut Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, tersangka diamankan pada 25 April lalu saat melintas di Jalan Lintas Timur, kilo meter 88, Kabupaten Tanjungabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Pengungkapan tersebut, bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkoba dengan menggunakan mobil travel.

“Saat itu tersangka tengah menaiki mobil travel. Dia ini warga Aceh yang akan membawa barang haramnya ke Jakarta. Ditengah jalan, tersangka transit di Medan, karena kehabisan bus kemudian menggunakan mobil trevel,” ujarnya, Jumat (27/4/2018).

Saat dihadang petugas, tersangka tidak dapat mengelak. Dari tangan tersangka tersebut diamankan sebanyak lima paket sabu jenis narkoba. “Bila dijumlahkan seberat setengah kilogram. Jika diuangkan mencapai Rp600 juta jika harga Jambi. Kalau di Jakarta mencapai Rp1 miliar,” tegas Eka.

Kepada petugas, sabu tersebut akan dibawa tersangka ke Jakarta dan akan diberikan kepada salah seorang bandar yang ada di sana. “Dia itu akan mengirimkan ke Mr X. Dan diupah sebesar Rp5 juta,” tuturnya.

Eka, juga menerangkan, bahwa tersangka ini pernah ditangkap tim Polda Jambi pada awal Januari 2018 lalu. Namun, tidak ditemukan barang bukti.

“Awal tahun pernah kita tangkap saat tersangka menaiki bus. Tapi tidak kita temukan barang bukti. Makanya kita lepaskan lagi,” tandas Eka. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *