DPO Penggelapan Aset UPT Alkal Kabupaten Sarolangun Ditangkap Kejati Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Satu persatu daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Awal Mei ini, seorang DPO tersangka kasus korupsi penggelapan aset UPT Alkal Kabupaten Sarolangun, berhasil ditangkap tim gabungan Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun yang dibantu tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tertangkapnya Hafifulah Sinwani terjadi di kawasan Pelebon 1, Semarang, Jawa Tengah diakui Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dedie Tri Haryadi, bahwa tersangka terlibat kasus korupsi penggelapan aset UPT Alkal Kabupaten Sarolangun.

“Buronan penggelapan tersebut berupa bentuk aset-aset yang dilakukan tersangka dengan nilai Rp375.725.120. Diantaranya aset UPT Alkal (Pasal 10 dan Pasal 3), mobil dump, mobil hilux, motor mega pro, motor KLX,” jelasnya.

Menurut Dedie, selama melarikan diri tersangka bekerja sebagai pengawas proyek sekolah. “Selama melarikan diri yang bersangkutan ikut sebagai pengawas proyek SDN Palebon I Kelurahan Pedurungan, Kecamatan Semarang Timur,” tukasnya.

Sementara Kapenkum Kejati Jambi, Dedi mengatakan bahwa tersangka saat ini tengah dibawa oleh tim Kejati menuju Jambi dari Jawa Tengah. “Kemungkinan datang Jumat pagi sekitar jam 7 tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi,” imbuhnya singkat. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *