Pedagang Bazar Ramadan Ancam Pulang Kampung

Merangin I Kabardaerah.com — Para pedagang bazar ramadhan yang menggelar dagangannya di pasar rakyat type A Bangko, merasa resah, bagai mana tidak rombongannya harus segera pindah dan mengemasi barang dagangannya paling lambat hari Sabtu (26/5) besok.

Keresahan para pedagang ini setelah mereka mendapat pemberitahuan dari petugas Sat Pol Merangin yang melakukan sosialisasi bahwa seluruh pedagang harus pindah ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Merangin, yaitu di Koni Kelurahan Pematang Kandis.

“Saya keberatan pindah kelokasi lain, karena biaya sudah banyak yang saya keluarkan dan untuk bongkar pasang tenda waktu tidak cukup satu minggu,” keluh Joni (48) pedagang dari Sumbar menyampaikan, Jumat (25/5/2018).

Dirinya beserta pedagang yang lain minta kepada Pemerintah Daerah Merangin mau memikirkan nasib para pedagang yang mengais rejeki untuk menghadapi hari raya idul fitri dengan memberi kebijakan agar para pedagang bisa tetap jualan dilokasi pasar rakyat.

“Tolong berikan kami kesempatan mencari rejeki. Kalau bisa jangan dipindahkan kelokasi lain, karena biaya yang sudah kita keluarkan tidak sedikit, sementara hutang diwarung makan sudah menumpuk untuk makan minum sehari-hari,” keluh Joni.

Ungkapan senada disampaikan pedagang lainnya berasal dari kota Jambi, Doni (38) menyampaikan minta pedagang jangan dikorbankan, karena untuk urusan ijin lokasi dirinya beserta pedagang yang lain tidak tahu menahu, karena semua menjadi tanggungjawab pihak pengelola.

“Sebagai pedagang saya sudah mengikuti aturan yang ditentukan oleh pengelola. Kalau memang mau dibongkar kita pasrah dan akan balik ke Jambi,” ujar Doni.

Pedagang lainnya yang mengaku berasal dari Bangko, Oyon (40) menyampaikan dirinya beserta teman-teman pedagang lainnya dari Bangko akan tetap bertahan jualan di pasar rakyat type A, karena kalau harus pindah dan membongkar tenda sangat merugikan dirinya.

“Tolong kepada pihak Pemda Merangin harus bijak, yang jualan di lokasi ini sebagian besar pedagang dari Bangko. Beri kami kesempatan mencari rejeki untuk menghidupi anak dan istri,” ujar Oyon.

Menurut dia, dirinya beserta pedagang yang lain sudah mengikuti aturan dari pengelola bazar dengan menyetor uang DP untuk menyewa tenda selama satu bulan sebesar Rp. 1 juta rupiah dari yang ditetapkan pihak pengelola lebih kurang sebesar Rp.3,5 juta dengan cara diangsur.

“Kita sudah bayar uang DP untuk sewa tenda Rp. 1 Juta ke pengelola. Sekarang jualan sepi, tolong jangan dipindahkan,” harap Oyon.

Mengenai keberatan dari pedagang untuk pindah lokasi, mendapat tanggapan dari anggota Sat Pol PP Merangin, Hermanto (45) saat dibincangi oleh awak media disela melakukan sosialisasi kepada para pedagang menyampaikan bahwa aturan sudah jelas dan tegas bahwa seluruh pedagang harus segera pindah dan segera membonkar tenda paling lambat hari Sabtu (26/5/2018).

“Kita sebagai petugas sifatnya menjalankan perintah dari atasan untuk melakukan sosialisasi dan memberi tahu kepada pedagang agar segera pindah kelokasi yang sudah ditentukan,” tegas Hermanto

Menurut dia, aturan sudah jelas dan tegas ijin lokasi bazar ramadhan sesuai surat ijin tempat pelaksanaan bazar ramadhan 1439 H/2018 dengan Nomor : 511.1/209/DKUKMPP-/3/V/2018 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Pjs Bupati Merangin H Husairi kepada pihak pengelola, bazar ramadhan yang ditetapkan beralokasi dilapangan Koni Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, bukan di pasar rakyat type A. (helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *