Hubungan Inses Kakak Adik Terkuak Setelah Adanya Penemuan Jasad Bayi

Batanghari I Kabardaerah.com — Satu keluarga terdiri dari AA (18), WA (15) bersama orang tua keduanya Asmara Dewi (38) warga Desa Pulau, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi harus berurusan dengan polisi.

Ketiganya tidak bisa menahan malu setelah diamankan petugas di rumahnya, tidak lama setelah petugas menemukan sesosok jasad bayi yang ditemukan disebuah kebun.

Siapa sangka, jika kakak beradik tersebut yang masih anak dibawah umur menjadi tersangka, lantaran melakukan hubungan inses hingga delapan kali.

Pihak PPA Reskrim Polres Batanghari melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jatipratama menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi masyarakat adanya penemuan mayat bayi.

Sesampainya di TKP, petugas kepolisian menemukan mayat bayi diduga hasil aborsi. “Kondisi sekitar seminggulah. Sudah tak berbentuk lagi, kepala retak, badan dan kaki sudah pisah. Sedangkan tanda kekerasan saat ini belum ada,” ujarnya, Selasa (5/6/2018).

Dari pengakuan kepada petugas, Asmara Dewi awalnya melakukan aborsi pada Selasa (22/5/2018) lalu sekitar magrib dengan cara memijat perut anaknya WA.

“Mulanya sang anak perempuannya tengah mengandung diluar nikah. Karena merasa malu kepada tetangga, sang ibu memberikan jamu yang terbuat dari kunyit dengan tujuan melunturkan janin sang bayi,” tutur Dimas.

Setelah mengalami perutnya mules, sang ibu mendorong perut WA hingga bayinya keluar. “Setelah keluar, kepala bayi ditarik. Sedangkan arinya dipotong menggunakan silet,” imbuhnya.

Selanjutnya, orok bayi yang baru lahir ke dunia tersebut langsung dibungkus kerudung dan diletakkan dibawah tempat tidurnya. Besoknya , seperti biasa, si ibu tadi berangkat ke kebun untuk kerja. Namun, Asmara sangat kaget, setiba di kediamannya, jasad bayi dari anaknya raib di bawah tempat tidur.

“Jadi pas ibunya pulang untuk melihat jasad bayi kok gak ada. Saat ditanya ke anaknya, dijawab sudah dikubur. Rupanya hanya dibuang begitu saja di kebun,” jelas Dimas.

Petugas memperkirakan, usia bayi tersebut berumur lebih kurang 6 sampai 8 bulan.

Akibat perbuatannya sang ibu dikenakan pasal 55 ayat 1 UU RI perlindungan anak karena turut serta dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara, kedua anaknya dikenakan pasal berbeda WA dikenakan pasal 77 ayat A jo 45 A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu sang kakak AA yang menyetubuhi anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, buyar sudah satu keluarga tersebut berlebaran di rumah. Pasalnya, ketiganya harus melewati masa lebaran harus dari balik jeruji besi sel tahanan Polres Batanghari. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *