Menanggapi Putusan Tio Pakusedewo, Mestinya Dihukum Rehab

Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH  Dosen FH Tri Sakti

Menurut UU Narkotika dihukum rehabilitasi sama dengan dihukum penjara. Penyalahguna narkotika untuk diri sendiri harus dibedakan dengan pengedar narkotika.

Pengedar diancam dengan hukuman berat sedangkan penyalahguna diancam hukuman ringan, dijamin UU untuk direhabilitasi dalam pasal tujuan dibuatnya UU Narkotika. Ini kekhususan UU narkotika. Sehingga selama proses penegakan hukum di tempatkan lembaga rehabilitasi. Artinya selama proses penyidikan, penuntutan dan peradilan tidak memenuhi sarat ditahan, tidak boleh dilepas begitu saja melainkan ditempatkan direhabilitasi. Ini jaminan UU Narkotika lho!

Pada proses pengadilan hakim diberi kewenangan tambahan dapat memvonis hukuman rehabilitasi yang bersifat wajib terhadap penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu baik terbukti salah atau tidak terbukti salah (pasal 103 UU Narkotika)

Prinsip menurut UU narkotika hakim wajib menghukum rehabilitasi terhadap penyalahguna apalagi penyalahguna yang sudah dalam keadaan kecanduan narkotika tidak saja kepada Tio Pakusadewo tapi juga kepada penyalahguna diseluruh Indonesia

Apalagi UU Narkotika pasal 103 ayat 2 dinyatakan secara jelas dipenjara itu sama dengan dihukum rehabilitasi khusus bagi penyalahguna narkotika

Pilih mana berdasarkan UU Narkotika atau UU GBK (Gregetan Biar Kapok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *