PT Trona Bagikan Minuman Kadaluarsa Kewarga Desa Sungai Bertam

Jambi I Kabardaerah.com — Warga Rt 03 Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muarojambi, Jambi meradang dibuat PT Trona, pasalnya menjelang hari raya umat muslim tahun 2018 ini PT Trona kembali bagikan minuman botol gratis ke warga Rt 03 Desa Sungai Bertam.

Minuman botol merek Minute Maid yang diterima oleh warga sebanyak satu lusin perkepala keluarga tersebut yang dibagikan oleh PT Trona melalui Ketua Rt 03 Desa Sungai Bertam sudah hampir habis tanggal limit layak konsumsi.

Dibotol minuman yang dibagikan tersebut tertera limit penggunaan hingga batas waktu 6 Juni dan 31 Juni 2018 mendatang, dengan demikian warga menilai PT Trona sudah melecehkan para warga Desa Sungai Bertam.

“Minuman ini kami terima pada tanggal 12 kemarin melalui ketua Rt 03 yaitu Suroso,” ujar Usman salah satu masyarakat penerima minuman tersebut, Kamis (21/6/2018).

Bagi masyarakat RT 03, PT Trona sama saja mau meracuni mereka. Warga mengatakan rasa minuman tersebut tidaklah segar lagi, sudah sangat asam dan ada rasa kepahit-pahitan.

Sebelumnya, diakui oleh warga, karna ketidak tahuan mereka banyak dari warga yang sudah mengonsumsi minuman tersebut, bahkan ada yang mencret setelah meminumnya.

“Saya dikasih tau oleh temen, katanya coba lihat tanggal kadaluarsanya. Pantas rasanya tidak enak, ini pelecahan kepada kami warga,” ujarnya Tris.

Dikatakan oleh warga, minuman hampir kadaluarsa tersebut sengaja diberikan oleh pihak PT Trona, mereka menduga minuman tersebut merupakan minuman yang tidak laku dijual di Mall Trona yang berada dikawasan Kota Jambi.

“Lebih baik mereka tidak sama sekali memberikan minuman ini, lihat aja sudah ada gumpalan dalam botol minuman tersebut,” timpal warga lainnya.

“Walau itu minuman gratis, kami ni mau jugo yang bagus, bukan yang hampir kadaluarsa,” tambah warga lainnya.

Untuk itu, warga secara beramai-ramai pada senin (18/6/2018) siang mengembalikan minuman tersebut ke PT Trona melalui ketua Rt 03 Suroso.

Namun, warga kembali dibuat kecewa, dengan harapan melalui Rt tersebut bisa menjadi perpanjangan dari mereka, namun hal itu ditolak oleh ketua Rt dengan alasan dirinya tidak berhak menerima titipan tersebut.

Seharusnya kata warga, selaku Rt sebagai perwakilan rakyat harus menerima titipan minuman botol tersebut untuk dikembalikan ke PT Trona, apa lagi minuman tersebut dibagikan kewarga melalui RT.

Selain itu, untuk diketahui, PT Trona merupakan milik warga Cina yang bergerak dibidang perkebunan dikawasan Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *