Warga Sepakat Rumah Tempat Ibadah Jemaat GTDI Dihentikan

Jambi I Kabardaerah.com — Rapat mediasi tentang penyelesaian permasalahan rumah ibadah bagi jemaat Gereja Tabernakel di Indonesia (GTDI) antara Pendeta Daniel dan ibu rumah tangga atas nama Murni Eijayanti di Kantor Kesbangpol Kota Jambi di Jalan Dr Sujono, kawasan lapangan tembak, Kotabaru, Kota Jambi dipimpin langsung Kepala Kesbangpol Kota Jambi Lipan Pasaribu, Selasa (31/7/2018).

Dalam mediasi tersebut, mereka sepakat akan diberikan waktu untuk beribadah sampai dengan tanggal 19 Agustus 2018. Selain itu, dalam surat berita acara perjanjian yang ditandatangani diatas materai Rp6000, kedua belah pihak sepakat penghentian kegiatan ibadah di rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah bagi jemaat GTDI oleh Pendeta Daniel di Perumahan Lorong Gereja Jalan Kapten Sujono RT 11 Kelurahan Pal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Menurut Lipan, dalam perjanjian itu juga disepakati apabila pihak pertama, yakni Pendeta Daniel tidak mematuhi kesepakatan tersebut, maka pihak berwajib akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi itu, Pendeta Daniel berharap masih bisa melaksanakan ibadah di rumah ibadah tersebut karena kegiatan ibadah dijamin dalam UUD 1945.

Sementara, Wadanramil 415-09/Telanaipura Kapten Inf Holidi mengatakan, konflik peribadatan gereja sudah pernah terjadi di Sungai Buluh. Disana bisa diselesaikan karena mengikuti aturan yang berlaku.

“Sampai dengan izin dikeluarkan tidak adanya kegiatan apapun di rumah ibadah tersebut. Kemudian lambat laun permasalahan tersebut dapat diselesaikan,” katanya.

Demikian juga Babinkamtibmas Pal V Aiptu Pol Dicky Lubis, berharap permasalahan ini agar dapat segera selesai. “Kita tidak mau permasalahan ini akan dimanfaatkan oleh pihak lain sehingga permasalahan menjadi besar,” ungkapnya.

Bagi Murni Eijayanti, permasalahan kegiatan di rumah ibadah tersebut harus dihentikan. “Permasalahan ini sudah terjadi sekitar 5 tahun yang lalu sehingga kami mengharapkan kegiatan di rumah ibadah itu dihentikan,” tegasnya. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *