Bermaksud Beli Sabu, Seorang Sopir Ditangkap

JAMBI I Kabardaerah.com — Jajaran Subdit II, Ditresnarkoba, Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana narkotika di Gang Delima, Tungkalharapan, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan tujuh paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mulanya, pada akhir pekan lalu, Tim Opsnal Subdit II, Diresnarkoba, Polda Jambi mendapat laporan adanya rumah yang sering digunakan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Kabupaten Tanjungjabung Barat tersebut untuk melakukan penyelidikan dan berhasil.

“Kedua pelaku kita gerebek di TKP tanpa perlawanan pada Senin petang kemarin,” katanya, Selasa (14/8/2018).

Awalnya, petugas meringkus satu orang pelaku atas nama Hendri yang sedang berada di luar rumah. Dari pengakuan pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut dia mau membeli narkotika di rumah tersebut.

Selanjutnya, petugas bergerak cepat masuk ke dalam rumah pelaku lainnya. Akhirnya, pemilik rumah yang diketahui bernama Giding diamankan.

Penggeledahan badan dan rumah Giding dilanjutkan. Saat digeledah,  petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam dompet warna biru di samping lemari dalam kamar tersangka.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Eka. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Polda Jambi. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *