Puluhan Pecinta Burung Berkicau Jambi Tolak Permen LHK No 20/2018

JAMBI I Kabardaerah.com — Puluhan Komunitas Masyarakat Jambi Pecinta Burung Berkicau mendadak menggelar unjukrasa di eks Arena MTQ, Talangbakung, Palmerah  Kota Jambi, Selasa (14/8/2018).

Pasalnya, komunitas ini tidak terima dengan adanya Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. “Kami menolak adanya permen tersebut, karena dinilai tidak baik bagi pecinta burung berkicau,” ujar Jutak, Ketua DPW Ronggolawe Nusantara.

Menurutnya, burung-burung yang dilindungi tersebut, seperti Murai Batu, Cicak Ijo oleh pecinta burung berkicau atau peternak burung justru dirawat, dikembangbiakkan. “Kami pecinta burung berkicau, merawat burung-burung tersebut, bukan dimusnahkan,” tegasnya.

Diakuinya, ada rekannya yang berada di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi, tidak hanya bisa merawat, mengembangbiakkannya, tapi dia bisa mengobati burung yang sakit.

Tidak itu saja, Jutak menambahkan, dengan adanya Permen LHK Nomor 20/2018, akan membuat perekonomian peternak burung berkicau bisa berubah. Padahal, katanya, beternak burung berkicau tidaklah mudah.

“Ini kan bisa membantu kehidupan perekonomian peternak burung berkicau. Baiknya dicabut saja permen tersebut,” tegasnya.

Dia juga berharap, pemerintah sebelum membuat permen baiknya diskusi kepada pecinta burung berkicau karena menyangkut hajat hidup masyarakat juga, terutama peternak burung berkicau.

Disamping itu, sejumlah pecinta burung berkicau Jambi ini, seperti dari Persijam SF, Pleci Mania, JBC Jambi Berkicau Mania dan lainnya menuntut agar jangan mengusik hobi mereka. “Ini adalah hobi kami dan sarana berkumpul dan bersilatuhrami sesama kicau mania,” tandas Jutak. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *